Perkom Baru KPK Pupuskan Harapan Novel Baswedan Cs Bisa Kembali

Jumat, 11 Februari 2022 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan peraturan baru, yakni Perkom Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Kepegawain KPK. Sejumlah poin dalam aturan baru otomatis memupuskan harapan Novel Baswedan dan 56 eks KPK yang telah diberhentik kembali mengabdi di lembaga antirasuah

Perkom yang diterbitkan pada 27 Januari 2022 itu menjelaskan berbagai hal terkait kepegawaian mulai dari pengadaan pegawai, pengangkatan, hingga promosi dan mutasi.

Baca Juga

Komisi III DPR Minta Firli Tak Sembunyikan Kasus Mangkrak di KPK

Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa pegawai KPK terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tertulis, bagi penguatan tugas dan fungsi organisasi, Komisi dapat meminta dan menerima penugasan dari PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, dalam Pasal 6 ayat 4 disebutkan bahwa persyaratan pelamar Pegawai Komisi untuk formasi PNS adalah sebagai berikut:

a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun;

b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih,

c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Novel
Pelantikan Novel Baswedan cs menjadi ASN Polri. (Foto: MP/Ist)

Dengan adanya aturan dalam Pasal 6 ayat 4 huruf c ini membuat Novel Baswedan cs tidak bisa kembali menjadi pegawai KPK. Pasalnya, Novel Baswedan cs diberhentikan secara tidak hormat lantaran tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

Kemudian dalam Pasal 11 disebutkan, pada ayat 1, dalam upaya memenuhi kualifikasi persyaratan jabatan, PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib mengikuti seleksi dengan syarat:

a. tidak sedang dalam proses pemeriksaan dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan/atau etik dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terakhir,

b. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Perkom ini diteken oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Aturan ini juga diundangkan di Jakarta 27 Januari 2022 dengan ditandatangani Direktur Jenderal Peraturan Perundangan-undangan Kementerian Hukum dan HAM Benny Rianto. (Pon)

Baca Juga

KPK Pastikan Ikut Awasi Pembangunan IKN Nusantara

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan