Perintah Kapolri: Minyak Goreng Harus Ada di Lapangan
Selasa, 15 Maret 2022 -
MerahPutih.com - Seluruh kapolda diperintahkan untuk memperketat pengawasan terhadap ketersediaan minyak goreng di daerah, mulai dari produksi hingga distribusi. Polri akan memastikan produsen minyak goreng sudah memproduksi sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan, hal-hal yang perlu diwaspadai oleh jajaran Polri adalah potensi pelanggaran oleh pihak tidak bertanggungjawab dan hanya mencari keuntungan di tengah kesulitan masyarakat mendapatkan komoditas tersebut.
Baca Juga:
Sidak Pabrik di Marunda, Mendag Lutfi Pastikan Stok Minyak Goreng Melimpah
Potensi pelanggaran yang dimaksud, kata ia, antara lain upaya oknum yang menahan distribusi stok minyak goreng ke pasaran. Polisi di lapangan diminta tidak hanya sekadar memeriksa dokumen saja, melainkan juga memastikan produsen menjalankan kewajiban untuk mendistribusikan minyak goreng ke pasaran.
"Yang paling penting, harus dipastikan rekan-rekan mulai hari ini, besok, sampai dengan minggu depan, minyak goreng harus ada di lapangan. Baik di pasar modern maupun pasar tradisional. Tolong betul-betul diawasi," jelasnya.
Kemudian, potensi pelanggaran lain yang perlu diwaspadai ialah disparitas harga penjualan di pasar internasional. Menurutnya, ada indikasi pelanggaran aliran minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), yang seharusnya disalurkan untuk kebutuhan rumah tangga namun justru digeser ke pasar industri, karena adanya selisih harga cukup tinggi.
"Bagaimana kemudian stok yang ada akan diusahakan untuk ditahan atau mengambil margin dengan selisih harga. Ini juga tolong rekan-rekan nanti perhatikan," tambahnya.
Kapolri menginstruksikan seluruh kepala polisi satuan wilayah melakukan pengawasan ketat kepada produsen dan distributor, guna memastikan penyaluran minyak goreng berjalan sesuai dengan tujuannya.
"Seharusnya, kebutuhan minyak curah dan minyak kemasan sudah ada jumlahnya masing-masing," katanya.
Mantan Kepala Bareskrim Polri itu juga meminta seluruh jajaran Polri di daerah melakukan pengawasan ketat di pelabuhan, jalur-jalur perbatasan, hingga jalur darat, untuk mencegah pelanggaran dari produsen yang mencoba bermain-main untuk mengekspor CPO dan turunannya secara diam-diam.
Hal ini terkait kebijakan Pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan, tentang kewajiban perusahaan yang melakukan ekspor CPO wajib menyelesaikan kebutuhan di dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).
"Pastikan cek dengan dinas perdagangan dan satgas untuk koordinasi terkait dengan adanya potensi barang dilarikan ke luar. Karena itu, lakukan pengawasan proses distribusi di dalam maupun luar negeri melalui jalur-jalur yang digunakan," katanya.
Dia juga meminta ada pengawasan melekat dari hulu hingga hilir, mulai dari produksi hingga penyaluran, guna memastikan jaminan minyak goreng terdistribusi ke pasaran.

"Dengan pengawasan ketat ini, maka petugas dapat melakukan penegakan aturan, penegakan hukum bila diperlukan, guna mencegah terjadi kecurangan," katanya.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi meminta Kapolri memastikan tidak ada pihak distributor yang menahan stok minyak goreng dan berharap Polri dapat mencegah adanya pengiriman minyak goreng yang tidak resmi ke luar negeri.
Guna memastikan ketersediaan minyak goreng di masyarakat, Lutfi mengakui hal itu tidak bisa sendiri karena perlu kerja sama dengan sejumlah pihak.
"Setidaknya jelang puasa atau Ramadan kita bisa khusyuk ibadah Ramadan dan sampai Lebaran aman, tenteram, dan semua terjangkau dan terkoordinasi dengan baik," ujarnya. (Knu)
Baca Juga:
Satgas Pangan Polri Pantau Minyak Goreng dari Hulu sampai Hilir