Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Perintah Jokowi, Polisi Dilarang Proses Hukum Pembuat Mural 404: Not Found

Zulfikar Sy - Jumat, 20 Agustus 2021

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan kepada seluruh aparat kepolisian agar tidak terlalu reaktif dalam menanggapi mural dengan gambar wajah dirinya yang ditutupi tulisan "404: Not Found".

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk lebih cermat dan berhati-hati dalam menangani suatu kasus.

"Bapak Presiden tidak berkenan jika kami terlalu responsif terkait dengan hal seperti itu," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Jumat (20/8).

Baca Juga:

Polisi Buru Pembuat Mural Jokowi 404 Not Found, Fadli Zon: Tidak Usah Baper

Mantan Kapolda Sumatera Utara ini menyebut, penyampaian kritik dan aspirasi ke pemerintah sah untuk dilakukan.

Namun, jika hal tersebut sudah menjurus ke fitnah dan memecah belah bangsa, maka pihak kepolisian akan turun tangan menyelesaikan dengan penegakan hukum.

Mural 'Jokowi 404 Not Found'. Foto: Istimewa
Mural 'Jokowi 404 Not Found'. Foto: Istimewa

Kritis terhadap pemerintah menurut Agus tidak menjadi persoalan.

"Namun, jika ada fitnah hingga memecah belah persatuan hingga kesatuan, dan intoleran maka akan kami tangani," terang lulusan AKPOL 1989 ini.

Baca Juga:

Polres Tangerang Kota Masih Buru Pembuat Mural Jokowi 404 Not Found

Kemudian, terkait dengan mural Jokowi yang ditutup tulisan 404: Not Found, Agus menjelaskan akan mengikuti instruksi Presiden Jokowi untuk tidak memproses lebih lanjut.

"Menyerang secara individu memang harus mensyaratkan korbannya untuk melapor, tapi khusus hal ini, Bapak Presiden Jokowi tidak berkenan Polri reaktif dan responsif terhadap masalah tersebut," pungkas Agus. (Knu)

Baca Juga:

Apa yang Dimaksud "404 Page Not Found"?

Baca Artikel Asli