Periksa Karyawan PT Taspen, KPK Cecar Mekanisme Investasi Bongkar Kredit Fiktif
Kamis, 21 November 2024 -
MerahPutih.com - KPK memeriksa pegawai PT Taspen Dedy Efendy sebagai saksi penyidikan korupsi modus investasi fiktif di perusahaan pelat merah itu. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Rabu (20/10) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Saksi didalami terkait dengan mekanisme investasi di PT Taspen," kata Juru KPK Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi media di Jakarta, Kamis (21/11).
Pada 8 Maret 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi dengan modus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) dan penempatan dana investasi sebesar Rp 1 triliun.
Perkara korupsi tersebut juga diduga melibatkan beberapa perusahaan lain dan diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Baca juga:
Usut Dugaan Korupsi di PT Taspen, KPK Dalami Investasi Senilai Rp1 Triliun
Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, sesuai dengan kebijakan lembaga antirasuah, para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat penahanan para tersangka.
Tak hanya itu dilansir dari Antara, KPK juga telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang yang terdiri atas satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta.
KPK telah melakukan penggeledahan di lima lokasi pada Kamis (7/3). Yakni, dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, dan satu rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan satu unit apartemen di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.
Hasil penggeledahan berhasil mengamankan sejumlah bukti, antara lain berupa dokumen ataupun catatan investasi keuangan, alat elektronik, dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga nantinya dapat menerangkan dugaan perbuatan dari para tersangka. (*)