Pergi ke Luar Kota, Kemenhub Masih Perbolehkan Pakai Surat Bebas Flu

Minggu, 20 Desember 2020 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Kementerian Perhubungan (Kementerian) menyarankan kepada penumpang transportasi umun yang tidak memiliki fasilitas pengecekan COVID-19, bisa digantikan dengansurat keterangan bebas gejala influenza dari rumah sakit saat libur akhir tahun 2021.

"Bagi penumpang yang daerahnya tidak memiliki fasilitas pengecekan PCR maupun rapid test diperkenankan membawa surat keterangan bebas gejala influenza dari dokter atau rumah sakit," kata Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati di Jakarta, Minggu (20/12).

Baca Juga:

Polisi Ringkus 3 Calo Rapid Tes di Stasiun Senen

SE Gugus Tugas Nomor 9 yang terbit pada 26 Juni 2020 menyatakan, bila syarat bepergian antar kota di semua moda adalah dengan menunjukkan bukti keterangan sehat melalui hasil tes rapid test maupun PCR.

"Hasil non reaktif atau PCR dengan hasil negatif yang berlaku 14 hari," ungkapnya.

Kemenhub masih mengacu kepada Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tentang Kriteria dan Syarat Perjalanan Orang untuk masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Rapid test
Caption

"Sampai saat ini perjalanan antar kota di transportasi umum masih merujuk pada ketentuan yang lama yaitu SE Gugus Tugas nomor 9 Tahun 2020," papar dia.

Saat ini Menhub masih menunggu adanya ketentuan yang baru dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Setelah Satgas menetapkan ketentuan baru, Kemenhub akan segera menjadikannya rujukan untuk menbuat Surat Edaran baru di empat matra transportasi yaitu darat, laut, udara, dan perekeretaapian. (Asp)

Baca Juga:

Kewajiban Rapid Test Antigen Bikin Reservasi Hotel Anjlok

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan