Peraturan Ojek Online Dicabut, Go-Jek Rayakan Lewat #GoRakyat

Jumat, 18 Desember 2015 - Adinda Nurrizki

MerahPutih Peristiwa - Larangan beroperasinya ojek berbasis online yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya telah dicabut. Para perusahaan ojek online pun menyambut gembira kabar tersebut.

Salah satunya adalah pelopor ojek online yakni Go-Jek. Melalui rilis yang didapat merahputih.com, CEO Go-Jek, Nadiem Makariem mengklaim pencabutan tersebut lantaran mendapat dukungan dari para masyarakat.

"Pengguna Go-Jek yang tercinta, baru saja Presiden Joko Widodo menjawab aspirasi kita semua dengan membatalkan keputusan Menhub mengenai pelarangan Aplikasi Ojek/Taksi online. Terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan Anda di media sosial," tulisnya, Jumat (18/12).

Bukan hanya itu, rilis juga menyebutkan jika Nadiem dan para manajemen Go-Jek sangat terharu melihat dukungan masyarakat yang begitu besar.

"Keputusan positif ini merupakan bukti kemenangan ekonomi kerakyatan. Kami mengajak semua pengguna dan driver Go-Jek merayakan keputusan Jokowi-JK ini via media sosial dengan #GoRakyat," katanya.

Bukan hanya itu, Nadiem mengatakan melalui Go-Jek, sebanyak 200 ribu keluarga driver terjamin kesejahteraannya.

"Kami tidak akan pernah melupakan, bahwa bagian besar dari kemenangan ini adalah suara Anda yang berbondong-bondong membela keberadaan kam," tutupnya. (yni)

 

BACA JUGA:

  1. CEO Go-Jek Apresiasi Pencabutan Larangan Beroperasinya Ojek Online
  2. Meme Kocak Larangan Go-Jek
  3. Jokowi: "Jangan Sampai Mengekang Inovasi Ojek Online"
  4. Cabut Larangan, Jonan Izinkan GoJek dan Sejenisnya Tetap Beroperasi
  5. Ojek Online Dilarang, Jokowi Panggil Jonan Dalam Waktu Dekat

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan