Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor
Selasa, 16 September 2025 -
MerahPutih.com - Peran dua prajurit TNI yang menjadi tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Cempaka Putih Mohamad Ilham Pradipta (IP) dibuka ke publik.
Kedua tersangka dari unsur TNI itu yakni Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH. Keduanya tercatat sebagai anggota dari korps pasukan Kopassus.
Danpomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus mengungkapkan keduanya memiliki peran berbeda. Menurut dia, Serka N berperan sebagai perantara atau penghubung tersangka JP salah satu aktor intelektual kasus dengan Kopda FH.
Baca juga:
Jadi Tersangka, 2 Anggota TNI Dijanjikan Rp 100 Juta untuk Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI
Kolonel Donny menambahkan Serka N diduga menawarkan pekerjaan kepada Kopda FH melalui sambungan telepon untuk membantu melakukan penjemputan terhadap korban yang diminta tersangka aktor intelektual lainnya berinisial DH.
"Pada tanggal 18 Agustus 2025. Serka N menelepon Kopda F ini juga merupakan oknum angkatan darat untuk meminta Kopda F membantu melaksanakan kegiatan penjemputan terhadap seseorang (korban penculikan IP)," kata Donny saat konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (16/9).
Berdasarkan pemeriksaan, Donny menyatakan keduanya dijanjikan uang senilai Rp 100 juta jika ingin ikut terlibat. Namun, masing-masing pembagian dari uang di antara kedua anggota TNI itu tidak dirinci.
Baca juga:
Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah
"19 Agustus pukul 9.30 WIB, serka N kembali menghubungi Kopda F menanyakan kembali apakah bersedia atau tidak menerima tawaran yang sudah ditawarkan kemarin. Selanjutnya Kopda F bersedia menerima tawaran tersebut dan mengumpulkan tim yang akan digunakan untuk menjemput korban," papar perwira TNI berpangkat melati tiga itu.
Untuk diketahui, aksi penculikan terhadap Mohamad Ilham Pradipta tersebut terjadi di parkiran Lotte Grosir Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Rabu 20 Agustus lalu.
Jasad korban ditemukan tewas di Desa Naga Sari, Serang Baru, Kabupaten Bekasi pada Kamis pagi, 21 Agustus 2025 pukul 05.30 WIB. Hasil autopsi, pelaku diduga membunuh korban dengan benda tumpul pada bagian dada dan leher. (*)