Perampok Bersenjata Tajam Beraksi di Tol Tanjung Priok, Waspada di Tengah Kemacetan

Sabtu, 04 Januari 2025 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Insiden perampokan di jalan raya kembali terjadi. Kali ini, pasangan suami istri dirampok kawanan bersenjata tajam saat terjebak macet di Tol Akses Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Peristiwa tersebut terjadi Jumat (3/1) pukul 18.40 WIB. Korban berinisial IBA (52) saat itu tengah mengendarai mobil pikap bersama istrinya, AR, di jalan tol tersebut. Dia saat itu terjebak macet antrean kendaraan yang hendak masuk ke tol.

“Korban yang berada di dalam mobil tiba-tiba didatangi oleh sekira enam orang tidak dikenal dengan membawa sajam," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Ahmad Fuady kepada wartawan, Sabtu (4/1).

Salah seorang pelaku mengadang mobil korban, sementara pelaku lainnya yang diketahui bernama Ali Sanda menodongkan senjata tajam dan merebut ponsel korban.

“Ada juga yang berusaha menyerang istri Korban dari samping kiri mobil," jelasnya.

Baca juga:

Terkait Penembakan Bos Rental, Polisi Tangkap Penyewa Mobil di Pandeglang

Para pelaku lantas pergi setelah berhasil merebut ponsel korban. Telunjuk jari korban terluka lantaran mencoba melawan saat terjadi penyerangan.

Ali Sanda ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku yang juga residivis kasus pencurian ini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Utara.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman, termasuk memburu pelaku lainnya, yakni Aji, Anggi, Tedi, Amat alias Acong, dan Cipuy.

Polisi mengungkapkan sindikat itu melakukan aksinya saat keadaan lalu lintas macet. Untuk daerah target operasi para pelaku ini di sekitaran Tol Plumpang dan Tanjung Priok.

Sebelum melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu berkumpul di area sekitaran TKP.

“Setelah itu baru mereka melihat kondisi jalanan, dalam keadaan padat, mereka langsung melakukan aksinya," ujar Kanit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara, AKP Fauzan Yonnandi.

Fauzan mengatakan para komplotan perampok akan menunggu momen lalu lintas macet. Kemudian, mereka akan menyasar kaca mobil yang terbuka.

Dalam melancarkan aksinya, komplotan perampok bergerak dilengkapi dengan senjata tajam.

"Mayoritas masing-masing membawa sajam jenis celurit," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan demgan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan