MERAHPUTIH.COM - KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan dukungannya terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri yang menggeledah 18 lokasi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik. Menurutnya, upaya tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang perlu didukung selama dilakukan secara profesional, adil, dan sesuai ketentuan.
Penggeledahan yang dilakukan penyidik pada Rabu (8/7) itu menghasilkan penyitaan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai dalam berbagai mata uang, emas batangan, telepon seluler, serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
"Saya tetap mendukung lembaga penegak hukum untuk memberantas korupsi dengan adil, dengan profesional, dan setuntas-tuntasnya, baik oleh KPK, Kejaksaan, maupun Kortastipikor Polri," kata Boyamin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/7).
Baca juga:
Kortastipidkor Temukan Gunung Emas 74 Kilogram dan Tumpukan Dolar dari Penggeledahan Rumah di Sentul
Boyamin menilai penyitaan uang tunai dan emas batangan dengan nilai yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 475 miliar menjadi petunjuk penting yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik. Menurut dia, penyimpanan uang tunai dalam jumlah sangat besar di luar sistem perbankan patut diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Kalau uang itu bersih, lazimnya disimpan di rekening bank. Kalau disimpan tunai dalam jumlah sangat besar, patut diduga merupakan uang gelap atau hasil kejahatan. Oleh karena itu, saya mendukung penuh pengungkapan kasus ini.
Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)
Ia juga menegaskan penggeledahan tersebut diyakini telah memenuhi ketentuan hukum. Berdasarkan informasi yang diterimanya, penyidik telah memperoleh izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri sebelum tindakan dilakukan. Menurut Boyamin, pihak yang menjadi objek penggeledahan berhak menolak apabila penyidik tidak dapat menunjukkan izin yang sah. Karena penggeledahan berlangsung hingga selesai, ia meyakini seluruh prosedur telah dipenuhi.
Boyamin juga menolak anggapan penyidikan perkara tersebut dipengaruhi konflik antarpenegak hukum. Ia menegaskan proses hukum harus dinilai berdasarkan alat bukti, surat perintah penyidikan, serta prosedur yang berlaku. Selain itu, ia juga mengapresiasi keterbukaan penyidik yang telah mengumumkan dimulainya penyidikan melalui konferensi pers dan memberikan akses kepada media saat penggeledahan berlangsung.
MAKI, kata Boyamin, akan terus mengawal proses penyidikan hingga tuntas guna memastikan penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan akuntabel.(Pon)
Baca juga:
Polisi Geledah Cafe dan Money Changer di Kasus Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Rugikan Rp 5 Triliun