Penuhi Panggilan Polisi, Rizieq: Dengan Izin Allah, Saya Bisa Hadir

Sabtu, 12 Desember 2020 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akhirnya memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Rizieq tiba sekitar pukul 10.24 WIB mengenakan pakaian serba putih berbalut sorban di kepalanya. Dia tampak didampingi oleh Sekretaris Umum FPI Munarman.

Baca Juga

Polisi Dijadwalkan Periksa Rizieq Shihab Besok

Rizieq langsung menyapa awak media dan memberikan sedikit pernyataan. Rizieq mengatakan hari ini dirinya siap menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Assalamualikum, alhamdulilah rekan-rekan wartawan semuanya hari ini dengan izin Allah SWT, saya bisa hadir di Polda Metro Jaya untuk mengikuti pemeriksaan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Rizieq.

Rizieq juga mengungkapkan soal kondisi kesehatannya. Seraya bersyukur, dia menyatakan dalam kondisi sehat walafiat.

"Saya alhamdulilah selalu sehat walafiat," imbuh Rizieq.

Rizieq Shihab
Rizieq Shihab. Foto: MP/Fadli

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Selain Rizieq, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Lima tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Akad Nikah, HU; Sekretaris Panitia Akad Nikah, A; Penanggungjawab bidang Keamanan, MS; Penanggung Jawab Acara Akad Nikah SL; dan Kepala Seksi Acara Akad Nikah, HI.

Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500.

Baca Juga

PSI Minta Rizieq Shihab Contoh Said Aqil yang Berani Umumkan Positif COVID-19

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000.

Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan