Penuhi Panggilan Polisi, Rizieq: Dengan Izin Allah, Saya Bisa Hadir

Rizieq Shihab saat tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12) (Ist)
MerahPutih.com - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akhirnya memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Rizieq tiba sekitar pukul 10.24 WIB mengenakan pakaian serba putih berbalut sorban di kepalanya. Dia tampak didampingi oleh Sekretaris Umum FPI Munarman.
Baca Juga
Rizieq langsung menyapa awak media dan memberikan sedikit pernyataan. Rizieq mengatakan hari ini dirinya siap menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Assalamualikum, alhamdulilah rekan-rekan wartawan semuanya hari ini dengan izin Allah SWT, saya bisa hadir di Polda Metro Jaya untuk mengikuti pemeriksaan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Rizieq.
Rizieq juga mengungkapkan soal kondisi kesehatannya. Seraya bersyukur, dia menyatakan dalam kondisi sehat walafiat.
"Saya alhamdulilah selalu sehat walafiat," imbuh Rizieq.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Selain Rizieq, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Lima tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Akad Nikah, HU; Sekretaris Panitia Akad Nikah, A; Penanggungjawab bidang Keamanan, MS; Penanggung Jawab Acara Akad Nikah SL; dan Kepala Seksi Acara Akad Nikah, HI.
Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500.
Baca Juga
PSI Minta Rizieq Shihab Contoh Said Aqil yang Berani Umumkan Positif COVID-19
Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000.
Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Rizieq Shihab Titip Pesan Kriteria Pilih Menteri ke Prabowo

Hari Ini Bebas, Rizieq Shihab Ganti Status

Rizieq Shihab Siap Akui Hasil Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Kalah di TPS Tempat Rizieq Shihab Nyoblos

Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, Koalisi Anggap sebagai Simbol Persatuan

Anies Jadi Saksi Nikah Putri Rizieq Shihab

Rizieq Sebut Anies Sukses Pimpin Jakarta, Ruhut: Dipenjara Kok Tahu Berhasil

MA Tolak Kasasi Jaksa, 2 Polisi Terdakwa Kasus KM 50 Tetap Bebas
