Penonton MotoGP Mandalika Dibatasi 60 Ribu, Tak Wajib Antigen

Selasa, 15 Maret 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pemerintah memperpanjang penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Pulau Jawa dan Bali. Pada aturan tersebut, tercantum aturan penyelenggaraan MotoGP Mandalika.

Aturan itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 17 Tahun 2022 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian. Dalam Inmendagri itu termuat aturan jumlan penonton hingga penghapusan syarat tes rapid antigen.

Baca Juga

Rute Parade Pembalap MotoGP

"Jumlah penonton yang diizinkan masuk paling banyak 60 ribu orang, dengan kelas festival maksimal 10 persen dari jumlah penonton," kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/3).

Selain itu, lanjut Safrizal, syarat vaksinasi COVID-19 juga bakal diterapkan dengan sangat ketat selama penyelenggaraan MotoGP Mandalika.

"Untuk seluruh pembalap, kru, ofisial, hingga penonton yang telah mendapatkan vaksin dua kali tidak diwajibkan menunjukan hasil RT-PCR atau rapid test antigen," ujarnya.

Begitu pula dengan para penonton MotoGP yang datang dari luar Pulau Lombok. Mereka tidak diwajibkan untuk hasil RT-PCR atau rapid test antigen selama telah menerima vaksinasi dua kali.

Baca Juga

Ada Parade MotoGP, Masyarakat Diminta Hindari Kawasan Istana Merdeka-Bundaran HI

Safrizal berharap digelarnya MotoGP Mandalika dapat menghasilkan multiplier effect untuk ekonomi lokal dan regional melalui upaya memaksimalkan andil UMKM.

"Sehingga mampu meningkatkan dan mempercepat agenda pemulihan ekonomi nasional," kata Safrizal.

Seperti diketahui, seri kedua MotoGP 2022 bakal dilangsungkan di Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Ajang balap tersebut akan berlangsung pada Jumat hingga Minggu, 18-20 Maret 2022.

Menurut Safrizal, Presiden Joko Widodo juga direncanakan hadir dalam ajang tersebut pada Minggu (20/3). (Knu)

Baca Juga

578 Pembalap dan Kru MotoGP Telah Datang di Lombok

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan