Pengusaha Wajib Bayar THR Tujuh Hari sebelum Idul Fitri

Jumat, 08 April 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) tahun ini telah diterbitkan pada 6 April 2022 dengan nomor M/1/HK.04/IV/2022.

Dalam surat tersebut, Menteri Ida mewajibkan pengusaha untuk membayarkan THR kepada para pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan, yakni paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga

Gibran Instruksikan Disnakertrans Awasi Pembayaran THR Lebaran

"Yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Menteri Ida di Jakarta, Jumat (8/4).

Pemberian THR H-7 sebelum Lebaran, lanjutnya, mempertimbangkan bahwa berbagai kebijakan pengendalian penyebaran COVID-19 dan tingginya cakupan vaksinasi telah memberikan dampak positif terhadap normalisasi aktivitas masyarakat.

Ida menjelaskan, langkah pemulihan ekonomi nasional yang dilakukan pemerintah telah memperkuat kelangsungan bekerja dan berusaha. Selain itu membantu mendorong terjadinya penurunan tingkat pengangguran.

Pemberian THR bagi pekerja atau buruh, ujarnya, merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual terkait THR 2022 di Jakarta, Jumat (8/4/2022) (ANTARA/Prisca Triferna)
Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual terkait THR 2022 di Jakarta, Jumat (8/4/2022) (ANTARA/Prisca Triferna)

Hal itu, menurut Ida, telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan juga Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dia memastikan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

"THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," tuturnya.

Ida juga menjelaskan bahwa surat edaran itu telah dijelaskan status pekerja yang berhak menerima THR, termasuk pekerja yang berstatus PKWT, PKWTT, buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer dan lain sebagainya.

Kementerian Ketenagakerjaan juga telah membentuk Posko THR 2022 untuk menampung konsultasi dan pengaduan terkait pelaksanaan pemberian THR. (Asp)

Baca Juga

Menko Airlangga Minta Pengusaha Tidak Tunda Pembayaran THR Lebaran

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan