Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pengusaha Usulkan Jam Kerja 45 Jam Per Minggu, Ini Kata Menko Perekonomian Airlangga

Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026

MerahPutih.com - Pengusaha mengusulkan jam kerja sebanyak 45 jam per minggu, dari sebelumnya 40 jam per minggu untuk diatus dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.

Saya rasa sudah kita sepakati di 40 jam (per minggu). Kalau 45 jam (seminggu), ya, ikut regulasi perlindungan tenaga kerjanya,

ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Selasa (6/10).

Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) mengusulkan untuk menaikkan jam kerja menjadi 45 jam per minggu. Hal ini menyusul Indonesia yang ia nilai tertinggal dalam jumlah jam kerja dibandingkan Vietnam yang mencapai 48 jam per minggu.

Saat ini kita kalah dalam hal jam kerja; satu minggu 48 jam di Vietnam, sedangkan kita 40 jam. Dari situ saja kita sudah kalah 20 persen. Saat ini kita ingin mengusulkan untuk menaikkan jam kerja menjadi 45 jam,

ujar Hariyanto.

Baca juga:

DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal

Adapun aturan terkini terkait jam kerja di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Dalam undang-undang tersebut, terdapat dua skema jam kerja yang berlaku di perusahaan yang ada di Indonesia.

Pertama, adalah 7 jam kerja dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu yang berlaku untuk 6 hari kerja dengan ketentuan libur 1 hari.

Skema kedua adalah 8 jam kerja dalam sehari atau 40 jam dalam satu minggu yang berlaku untuk 5 hari kerja dengan ketentuan libur 2 hari.

Pemerintah telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke tahap Pembicaraan Tingkat II dengan DPR RI pada Senin (5/10). (*)

Baca Artikel Asli