Pengunggah Foto Ma'ruf Amin dengan Bintang Film Dewasa Jepang Segera Diserahkan ke Jaksa
Senin, 09 November 2020 -
MerahPutih.com - Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tersangka kasus pengunggah foto kolase Wakil Presiden Ma'ruf Amin dengan wajah bintang film porno asal Jepang Shigeo Tokud alias Kakek Sugiono ke kejaksaan.
"Sudah tahap I berkas tersangka SM, sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/11).
Awi menuturkan, pelimpahan perkara tersebut menunjukkan penanganan kasus itu masih dilanjutkan.
Baca Juga:
Meski sebelumnya sempat dikabarkan pelapor dalam perkara itu telah mencabut laporannya.
"Pokoknya sampai sekarang kasusnya masih lanjut," ujar Awi.

Dalam kasus ini, tersangka SM disangka pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 atau pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 ITE.
Tersangka SM saat dibawa penyidik ke Gedung Bareskrim Polri telah meminta maaf atas perbuatannya.
Dia menuturkan tidak pernah merasa sakit hati dengan orang nomor dua di Indonesia itu.
Baca Juga:
Diberi Maaf, Pengunggah Foto Maruf Amin dengan "Kakek Sugiono" Sulit Lolos dari Jeratan Hukum
Bahkan, SM mengakui bahwa Ma'ruf adalah sosok ulama bagi dirinya.
Hanya saja, terdapat satu pernyataan Ma'ruf di Youtube yang membuatnya kecewa.
"Saya lihat dia masalah K-Pop, itu saja," ujar pemilik akun Oliver Leaman S, berinisial SM kepada wartawan awal Oktober lalu.
Kasus ini berawal dari unggahan SM lewat akun Facebooknya.
Selain mengunggah kolase foto Ma'ruf dan kakek Sugiono, SM turut membuat sebuah narasi yakni 'Jangan kau jadikan dirimu seperti ulama tetapi kenyataannya kau penjahat agama. Di usia senja banyaklah berbenah untuk ketenangan di alam barzah. Selamat melaksanakan Ibadah Salat Jumat'. (Knu)
Baca Juga:
Pengunggah Kolase Wapres dengan 'Kakek Sugiono' Akui Kecewa dengan Maruf Amin