Pengunggah Kolase Maruf Amin-Kakek Sugiono Dijerat UU ITE


Ilustrasi media sosial di gawai. ANTARA/Pixabay
MerahPutih.com - Penyidik Direktorat Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri meringkus tersangka berinsial SM di kediamannya di Jalan Lobe Daud, Kramatkubah, Sei Tualangraso, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. SM diduga telah menghina Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan, penangkapan dibantu oleh Polres Tanjung Balai, dan pelaku sudah berada di Mabes Polri.
“Sekarang masih dilakukan pemeriksaan karena tadi pagi ditangkap dan hari ini juga dibawa ke Jakarta,” jelas Awi, Jumat (3/10).
Baca Juga
Pengunggah Kolase Wapres dengan 'Kakek Sugiono' Akui Kecewa dengan Maruf Amin
Awi menuturkan, pelaku telah melakukan penghinaan kepada orang nomor dua di Indonesia ini dengan menyandingkan foto Wapres Ma’ruf Amin dengan bintang film porno asal Jepang Shiego Tokuda atau biasa disebut ‘Kakek Sugiono’.
“Secara teknis karena memang yang bisa tangkap duluan Siber Bareskrim dan karena perlu profiling,” ungkap Awi.
Mantan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan, kepada penyidik pelaku melakukan aksi nekadnya tersebut lantaran kecewa dengan pernyataan mantan Ketua Umum MUI tersebut lewat youtube.
“Kami akan dalami terus,” pungkasnya.
Baca Juga
Akibatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Wapres Ma'ruf Amin Resmi Buka Gelaran GIIAS 2024

Pesan Beserta Harapan Presiden dan Wapres di Hari Raya Waisak 2024
