Pengumuman Tersangka Gubernur Riau Abdul Wahid Lewat 24 Jam, Begini Alasan KPK

Kamis, 06 November 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Status tersangka Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) baru diumumkan ke publik Rabu (5/11), atau lebih dari 1x24 jam setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11)

“Itu masalah teknis saja, bukan masalah yuridis,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11).

Kepada media, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan alasan teknis yang dihadapi lembaga antirasuah.

Baca juga:

OTT Gubernur Riau Abdul Wahid Pemerasan Bukan Suap, Modusnya 'Duit Jatah Preman'

Pemeriksaan Baru Selesai Rabu Subuh

Menurut dia, penyidik membutuhkan waktu dalam memeriksa dan mendatangkan sembilan orang yang ditangkap saat OTT di Riau ke Jakarta.

Apalagi, lanjut dia, ada satu orang yang menyerahkan diri terkait OTT Gubernur Riau pada Selasa (4/11) dan pemeriksaan baru selesai Rabu (5/11) dini hari atau sekitar pukul 03.00 WIB.

“Kami juga kalau jam 3 pagi agak ini ya, kurang tepat lah untuk pengumuman. Jadi, lebih baik dilewatkan ke hari ini (Rabu 5/11) untuk pengumumannya, seperti itu,” tandasnya, dikutip Antara.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025.

Baca juga:

KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025

Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus ini atau lewat dari 24 jam setelah OTT. Mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN). (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan