MerahPutih.com - Polisi menangkap pria inisial HM (25), yakni pengemudi mobil Toyota Calya hitam yang ugal-ugalan melawan arah hingga menabrak sejumlah kendaraan di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Peristiwa tersebut berlangsung pada Rabu (25/2) kemarin. Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah (jadi tersangka)," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold EP Hutagalung kepada wartawan, Kamis (26/2).
Tersangka dijerat dengan Pasal 311 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca juga:
Kronologi Pengemudi Toyota Calya Plat D Lawan Arus, Tabrak sampai Mobil Dihancurkan Warga
Lalu, tersangka juga terancam hukuman maksimal empat tahun penjara. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada Rabu (23/2) sore.
Awaknya, kendaraan tersebut dipergoki petugas ketika melaju secara ugal-ugalan di tengah kepadatan Jakarta di sore hari.
Tersangka pun diminta untuk menepi, tetapi tidak digubris. Kemudian, petugas mengikuti tersangka masuk ke arah jalan Gunung Sahari IV.
Bukannya mengurangi kecepatan, tersangka justru malah tancap gas. Mobil tersebut melaju ugal-ugalan menyusuri jalanan dan akhirnya dikejar petugas.
Baca juga:
Lagi-Lagi TransJakarta Terlibat Tabrakan, Rute 10H Seruduk Motor di Gunung Sahari
Sementara di perempatan Pasar Baru, tersangka masuk ke Jalan Budi Utomo dengan melawan arah di jalur kanan. Petugas mengejar pelaku yang berkendara secara ugal-ugalan dan berkecepatan tinggi.
Lalu, dari situ tersangka terus melaju ke arah Ancol dan dikejar petugas. Namun, tak jauh dari situ, pelaku menemui kemacetan hingga akhirnya kembali melawan arah dan menabrak-nabrak sejumlah kendaraan. (knu)