Pengamat: Tepatkah Memposisikan Nikita Mirzani dan Puty Revita Sebagai Korban Perdagangan Manusia?
Sabtu, 12 Desember 2015 -
MerahPutih Hukum - Bareskrim Mabes Polri telah memulangkan artis seksi Nikita Mirzani (NM) dan finalis Miss Indonesia 2014 Puty Revita (PR) dalam kaitan kasus prostitusi artis, yang merupakan pengembangan kasus Robby Abbas alias muncikari RA. Sementara dua orang, yakni F dan O yang merupakan manajer artis ditetapkan tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pakar Hukum Umar Husin mempertanyakan apakah benar terjadi perdagangan manusia dalam kasus yang melibatkan NM dan PR tersebut. Menurut pengajar di PTIK itu perdagangan manusia biasanya dilakukan dengan cara-cara kekerasan dan tipu muslihat.
"Pertanyaannya sekarang adalah apakah benar terjadi perdagangan manusia atau tidak. Apakah kasus ini sesuai dengan unsur-unsur yang ada di dalam Undang-Undang perdagangan manusia itu terpenuhi atau tidak, " kata Umar ditemui seusai acara diskusi di Jakarta, Sabtu (12/12).
Dalam kasus-kasus perdagangan manusia yang umum terjadi, pelaku tidak menghendaki terjun ke dunia prostitusi tapi karena ada tekanan atau diperdaya oleh orang lain yang posisinya lebih kuat. "Misal ada orang dari kampung diajak kerja ke (kota) di restoran, tapi ternyata malah disuruh melayani pria hidung belang. Nah kalau itu jelas perdagangan manusia," jelasnya.
Umar pun menyinggung NM dan PR yang diposisikan sebagai korban oleh polisi.
"Tapi, dalam kasus NM dan PR ini kalau inisiatif muncul keduanya, bahkan mereka yang meminta kepada pihak ketiga untuk dicarikan pelanggan apakah ini namanya perdagangan manusia? Nah masalah itu harus diperjelas," ujar Umar menegaskan.
Seperti diketahui, NM dan PR ditangkap saat hendak melayani berhubungan badan dengan anggota polisi yang menyamar sebagai pelanggan di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (10/12) malam. Keduanya lantas digelandang ke Bareskrim Mabes Polri, tapi kemudian dilepaskan dan diserahkan ke Panti Sosial Karya Wanita Mulya Jaya Jakarta, Pasar Rebo, Jakarta Timur untuk mendapatkan pembinaan.
Menurut Kepala Subdit Tindakan Pidana Khusus Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Umar Fanah pihaknya hanya menangani Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bukan perkara kasus prostitusi online.
"Yang berkembang di luar ini adalah prostitusi online. Tapi itu hanya salah satu eksploitasi manusia. Yang kami tangani adalah Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jadi Bareskrim tidak mengaitkan NM dan PR dengan perkara kasus prostitusi online," ujarnya di Mabes Polri Jakarta Selatan Jumat (11/12).
Di sisi lain, F dan O ditetapkan sebagai tersangka eksploitasi manusia. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2002 tentang TPPO dengan ancaman hukuman 3-10 tahun dengan denda Rp120-600 juta. (rfd)
BACA JUGA:
- Saat Digerebek, Nikita Mirzani dan Puty Revita dalam Kondisi Tanpa Busana
- Ini Jawaban Polisi Artis NM dan PR Tidak Ditetapkan Tersangka
- Mengenal Nikita Mirzani, Artis yang Digerebek Karena Kasus Prostitusi
- Mengenal Puty Revita, Tandem Nikita Mirzani di Dunia Prostitusi Artis
- Deretan Kasus Panas Nikita Mirzani Sepanjang Kariernya