Pengamat: Tax Amnesty Berpotensi Menurunkan Penerimaan Negara

Rabu, 28 Oktober 2015 - Luhung Sapto

MerahPutih Bisnis - Pemerintah mengeluarkan kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak agar penerimaan pajak negara meningkat. Namun, pengamat Kebijakan Publik Prakarsa Ah Maftuchan punya pandangan berbeda.

Menurutnya, program tersebut tidak bisa meningkatkan kepatuhan pajak. Malahan akan membuka kesempatan bagi perusahaan enggan membayar pajak.

"Menurut saya pada dasarnya kalau tax amnesty ini diterapkan. Ini bisa membuat perusahaan yang sebelumnya patuh bayar pajak, jadi tidak membayar pajak. Karena mereka berpikir 'Kalaupun tidak bayar pajak juga nanti diampuni kok," ujar Maftuchan dalam diskusi publik di Kedai Deli Kafe, Jalan Sunda No 7, MH Thamrin Jakarta Pusat, Rabu (28/10).

Hal itu, lanjutnya, dapat berimplikasi pada penurunan penerimaan pajak dalam jangka menengah dan panjang.

"Mungkin dalam jangka waktu pendek inu bagus, karena bisa menarik dana yang ada di luar. Tapi untuk jangka menengah dan jangka panjang, rasanya ini tidak terlalu baik. Karena berpotensi mengurangi penerimaan pajak. Namun berapa penurunannya, saya belum menghitung kembali," pungkasnya. (rfd)

BACA JUGA:

  1. Tax Amnesty Bukan untuk Lindungi Koruptor
  2. Tax Amnesty Tingkatkan Penerimaan Negara
  3. Yustinus Prastowo: Tax Amnesty Belum Bisa Diterapkan di Indonesia
  4. Tax Amnesty Bisa Jadi Preseden Buruk Pemerintahan Jokowi
  5. Yustinus Prastowo Nilai Tax Amnesty Bisa Timbulkan Kecemburuan Sosial

Bagikan

Baca Original Artikel

Berita Terkait

Bagikan