Pengamat: Tax Amnesty Berpotensi Menurunkan Penerimaan Negara

Luhung SaptoLuhung Sapto - Rabu, 28 Oktober 2015
Pengamat: Tax Amnesty Berpotensi Menurunkan Penerimaan Negara

Forum Pajak Berkeadilan gelar diskusi Pro Dan Kontra Tax Amnesty di Hotel Arya Duta, Jakarta Pusat, Jumat (5/6). (Foto: MerahPutih/Restu Fadilah)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Bisnis - Pemerintah mengeluarkan kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak agar penerimaan pajak negara meningkat. Namun, pengamat Kebijakan Publik Prakarsa Ah Maftuchan punya pandangan berbeda.

Menurutnya, program tersebut tidak bisa meningkatkan kepatuhan pajak. Malahan akan membuka kesempatan bagi perusahaan enggan membayar pajak.

"Menurut saya pada dasarnya kalau tax amnesty ini diterapkan. Ini bisa membuat perusahaan yang sebelumnya patuh bayar pajak, jadi tidak membayar pajak. Karena mereka berpikir 'Kalaupun tidak bayar pajak juga nanti diampuni kok," ujar Maftuchan dalam diskusi publik di Kedai Deli Kafe, Jalan Sunda No 7, MH Thamrin Jakarta Pusat, Rabu (28/10).

Hal itu, lanjutnya, dapat berimplikasi pada penurunan penerimaan pajak dalam jangka menengah dan panjang.

"Mungkin dalam jangka waktu pendek inu bagus, karena bisa menarik dana yang ada di luar. Tapi untuk jangka menengah dan jangka panjang, rasanya ini tidak terlalu baik. Karena berpotensi mengurangi penerimaan pajak. Namun berapa penurunannya, saya belum menghitung kembali," pungkasnya. (rfd)

BACA JUGA:

  1. Tax Amnesty Bukan untuk Lindungi Koruptor
  2. Tax Amnesty Tingkatkan Penerimaan Negara
  3. Yustinus Prastowo: Tax Amnesty Belum Bisa Diterapkan di Indonesia
  4. Tax Amnesty Bisa Jadi Preseden Buruk Pemerintahan Jokowi
  5. Yustinus Prastowo Nilai Tax Amnesty Bisa Timbulkan Kecemburuan Sosial
#Pengampunan Pajak #Tax Amnesty
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Berlaku di DKI Jakarta
DKI Jakarta kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan jenis pajak lainnya.
Zulfikar Sy - Kamis, 15 September 2022
Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Berlaku di DKI Jakarta
Bagikan