MerahPutih.com - Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah mengkritisi kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta soal penataan kawasan Tanah Abang yang telah menutup Jalan Jatibaru Raya, Jakarta Pusat.
Menurut Trubus, Pemprov DKI tak berlandasan kepada payung hukum dalam melakukan kebijakan tersebut.
"Disamping itu kebijakan penataan tanah abang tidak ada payung hukumnya," kata Trubus saat dikonfirmasi wartawan, pada Jumat (22/12).
Karena tak memiliki payung hukum yang jelas, kata Trubus, bisa saja nantinya Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar terbesar se-Asia Tenggara itu digusur.
Lebih lanjut, Trubus menilai kebijakan Anies tersebut tidak partisipatif. Artinya elemen-elemen yang terdampak tidak dilibatkan dalam pembuatan kebijakan tersebut.
"Kebijakan publik yang baik harus bersifat partisipatif, artinya semua komponen masyarkat harus dilibatkan baik saat perencanaan maupun eksekusinya," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan penataan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Jumat (22/12). Pemprov pun menutup satu arah ruas jalan di depan Stasiun Tanah Abang, kemudian kegiatan penataan itu berlaku dari pukul 08.00-18.00 WIB untuk para PKL. (Asp)