Merahputih.com - Penerbitan pelat kendaraan khusus untuk anggota DPR menuai polemik. Pelat khusus ini membuat identitas DPR masuk ke dalam kelas sosial tersendiri.
"Mereka seperti bukan wakil rakyat, yang karena itu penanda kendaraan merekapun harus berbeda dengan rakyat," kata pengamat politik, Ray Rangkuti kepada Merahputih.com di Jakarta, Sabtu (22/3).
Pelat khusus ini juga membuat jarak antara rakyat dengan wakilnya di dewan. "Di mana jabatan politik membuat mereka seperti bukan warga biasa," sebut Ray.
Baca Juga
Ia menganggap, tujuan bahwa pelat khusus ini agar lebih bisa diawasi juga terkesan mengada-ada. Sebab, kepemilikan mobil pribadi anggota DPR misalnya dapat dilacak dengan mudah melalui Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) yang mereka serahkan ke KPK.
Lagipula pelanggaran lalu lintas oleh anggota DPR bukanlah pelanggaran etika serius. "Ada pelanggaran etika anggota DPR yang jauh lebih subtansial dan serius, malah tidak mendapat perhatian serius Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)," jelas Ray.
Sekjen DPR tidak dapat membuat aturan yang mewajibkan anggota DPR melaksanakaannya kecuali atas dasar perintah UU atau keputusan anggota DPR sendiri. Sekjen DPR hanya dapat membuat aturan sebagai penjabaran teknis pelaksanaan UU atau peraturan DPR.
Dalam Peraturan Kapolri No 3/2021 dan Peraturan Kapolri No 5/2021 membatasi penggunaan tanda kenderaan khusus: presiden/wakil presiden, Pimpinan MPR/DPR, dan menteri negara. "Oleh karena itu, pembuatan tanda kenderaan khusus bagi anggota DPR ini memiliki dasar yang lemah," terang dia.
Baca Juga
Politisi Senayan Minta Jokowi Desak PBB Kirim Pasukan Perdamaian ke Palestina
Ray mendesak DPR lebih fokus pada penanganan hal yang urgen dan berhubungan dengan kehidupan bangsa. Yakni tindak pidana korupsi, tidak hadir dalam rapat-rapat di DPR, atau menggunakan fasilitas negara untuk melancarkan praktek ilegal seperti suap misalnya.
"Pelanggaran etik seperti ini jauh lebih Subtantif untuk dipantau oleh MKD," tutup Ray. (Knu)