Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pengamat Nilai Kendaraan yang Dipakai Mudik Harus Memenuhi Syarat

Angga Yudha Pratama - Kamis, 26 Desember 2019

Merahputih.com - Kendaraan umum yang digunakan para pemudik harus benar-benar memenuhi syarat perizinan operasional trayek sebagai upaya untuk menurunkan tingkat kecelakaan lalu lintas yang selama ini dinilai belum berkurang drastis.

"Kendaraan umum dilarang berhenti dan menaikturunkan penumpang di sembarang tempat. Dapat mengangkut penumpang dari pool bus, namun harus memasuki terminal keberangkatan," kata pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (26/12).

Baca Juga

Rute Commuter Line Bogor-Jakarta Kota Diperpendek sampai Manggarai

Djoko mengingatkan bahwa ada sanksi hukumnya bila dilanggar, seperti pengemudi Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang yang tidak berhenti selain di tempat yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin trayek dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat itu juga menilai perizinan operasional angkutan umum dalam trayek juga perlu dipatuhi, seperti setiap orang yang mengemudi Kendaraan Bermotor Umum yang tidak memiliki izin seperti yang telah ditentukan, dapat dipidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Ia mengemukakan, keberhasilan kinerja Kemenhub diukur dari pembangunan fisik dan sistem keselamatan bertransportasi.

Suasana Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau Japek II Elevated yang berada tepat di atas tol Jakarta-Cikampek di Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (12/12/2019). ANTARA/Aji Cakti
Kendaraan pemudik melewati Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau Japek II Elevated yang berada tepat di atas tol Jakarta-Cikampek di Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (12/12/2019). ANTARA/Aji Cakti

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau masyarakat untuk memilih dan menggunakan bus yang sudah dilakukan ramp check atau inspeksi keselamatan yang berarti kendaraan angkutan umum itu sudah dilakukan pemeriksaan teknis.

"Pada kesempatan ini saya ingin berpesan kepada para masyarakat yang ingin berwisata, carilah bus baik bus pariwisata maupun bus AKAP yang sudah di ramp check. Hal ini untuk keselamatan. Bus yang sudah di ramp check bisa dilihat dari stiker yang terpasang di kaca depan bus," ujar Menhub Budi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (22/12).

Hal tersebut disampaikan Menhub saat meninjau Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Minggu (22/12) dalam rangka mengecek kesiapan penyelenggaraan Angkutan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020. Untuk mengetahui bus tersebut sudah dilakukan inspeksi keselamatan adalah terdapat stiker bundar berwarna biru yang ditempel di kaca kiri depan.

Baca Juga

Panglima TNI dan Kapolri Pastikan Perayaan Natal di Ibu Kota Aman

Di Terminal Kampung Rambutan, Menhub Budi mengecek beberapa fasilitas pelayanan di Terminal, seperti posko kesehatan, loket tiket bus, mengecek kondisi bus dan juga berinteraksi dengan sejumlah penumpang bus.

Menhub meminta posko kesehatan di terminal mengecek seluruh pengemudi yang akan berangkat, untuk memastikan bahwa mereka dalam keadaan sehat jasmani. Pengecekan kesehatan untuk pengemudi antara lain gula darah, darah tinggi, bebas narkoba dan alkohol. (*)

Baca Artikel Asli