Pengamat Nilai Hak Angket akan Bergulir Pasca Putusan MK
Jumat, 29 Maret 2024 -
MerahPutih.com - Peneliti politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Wasisto Raharjo Jati menilai upaya hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 tergantung dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
“Saya pikir ini masih tergantung pada dinamika ke depan terutama setelah ada putusan final MK soal gugatan pemilu 2024,” kata Wasisto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (29/3).
Baca juga:
Menurutnya, keputusan akan digulirkan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 ini tergantung dari keputusan MK.
“Tergantung pada hasil sidang (MK) ini seperti apa,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani mengaku dirinya tak memberi instruksi kepada fraksi PDIP di DPR terkait hak angket.
"Enggak ada instruksi," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3).
Baca juga:
Menurut putri Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri ini, sejauh ini belum ada pergerakan di DPR terkait hak angket.
"Belum ada pergerakan," ujarnya.
Puan menyebut, mekanisme pengajuan hak angket diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).
"Jadi kalau kemudian harus diusulkan minimal itu oleh 2 fraksi, kemudian oleh 25 orang," imbuhnya.
Namun, kata Ketua DPR ini, hingga kini pimpinan DPR belum menerima pengajuan hak angket dari fraksi-fraksi.
"Kalau kemudian itu memang sudah ada ya tentu saja kita akan menunggu bagaimana. Sampai sekarang kan belum ada," pungkasnya. (pon)
Baca juga:
Serang Jokowi saat Sidang MK, KPU Anggap Ganjar-Mahfud ‘Salah Sasaran’