Merahputih.com - Delapan terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Dalam perkara tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada delapan terdakwa, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan terkait pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA).
Atas perbuatannya, para terdakwa dijatuhi hukuman penjara dengan rentang antara 4 hingga 7,5 tahun. Selain pidana penjara, majelis hakim juga mempertimbangkan peran masing-masing terdakwa dalam praktik pemerasan yang dilakukan secara sistematis dalam proses pengurusan RPTKA.
Kasus ini menyoroti praktik penyalahgunaan wewenang dalam layanan perizinan tenaga kerja asing, yang seharusnya berjalan transparan dan akuntabel. Putusan ini diharapkan menjadi peringatan sekaligus langkah tegas dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor pelayanan publik, khususnya yang berkaitan dengan investasi dan ketenagakerjaan di Indonesia. (Foto: MP/Didik Setiawan).