Pengadilan Militer Jamin Bakal Terbuka dan Tak ada Intervensi di Sidang Oknum TNI Pelaku Penembakan Bos Rental

Jumat, 31 Januari 2025 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Kasus penembakan bos rental mobil di Tangerang, IA (48) memasuki babak baru. Pengadilan Militer II-08 Jakarta menerima berkas penembakan bos rental mobil yang menyeret tiga oknum anggota TNI AL.

Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut (H) Arin Fauzan mengatakan berkas diterima berdasarkan Surat Pelimpahan Nomor R22/I/2025 tanggal 31 Januari 2025 atas nama terdakwa inisial AA, RH, dan KLK. Kepaniteraan akan meneliti kelengkapan berkas perkara, baik dari syarat formal maupun materiil.

“Proses untuk mempelajari bekas perkara tersebut kurang lebih akan membutuhkan waktu selama satu pekan,” kata Arin kepada wartawan di kantornya, Jumat (31/1).

Baca juga:

Resmi Tersangka Penembakan Bos Rental, Sanksi PTDH 3 Anggota TNI AL Tunggu Vonis Pengadilan Militer

Setelah berkas dinyatakan lengkap, ia menyebutkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta baru akan menyidangkan perkara tersebut dan didaftarkan, lalu Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menunjuk majelis hakim.

"Nantinya hakim ketua dari majelis tersebut akan membuat penetapan hari sidang. Nah, di situ sidang akan dilaksanakan," tuturnya.

Dirinya menegaskan bahwa persidangan akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum di Pengadilan Militer II-08 Jakarta secara profesional dan akuntabel, sebagaimana peradilan lainnya di bawah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjamin tidak akan ada intervensi, keberpihakan, serta terus transparan. Selain mengikuti persidangan secara langsung, Arin menuturkan perkembangan persidangan juga bisa dimonitor melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Baca juga:

Bos Rental Mobil Sampai Tewas, Polisi Diperingatkan Tak Lagi Tolak Aduan Masyarakat

Sebagaimana diketahui, kasus ini menewaskan IA bos rental mobil di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak, pada Kamis, 2 Januari 2025. Penembakan ini diawali saat IA mencari mobil yang digelapkan oleh penyewa, Ajat Supriatna.

Dalam kasus ini, Polda Banten menetapkan 4 orang warga sipil sebagai tersangka kasus penggelapan mobil rental. Sementara itu, Puspomal menetapkan 3 orang oknum anggota sebagai tersangka. Ketiganya adalah Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala KRI (KLK) BA. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan