Pengadilan Militer Jamin Bakal Terbuka dan Tak ada Intervensi di Sidang Oknum TNI Pelaku Penembakan Bos Rental

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 31 Januari 2025
Pengadilan Militer Jamin Bakal Terbuka dan Tak ada Intervensi di Sidang Oknum TNI Pelaku Penembakan Bos Rental

Oknum TNI Tersangka Penembakan Bos Rental (Dok Puspomal)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus penembakan bos rental mobil di Tangerang, IA (48) memasuki babak baru. Pengadilan Militer II-08 Jakarta menerima berkas penembakan bos rental mobil yang menyeret tiga oknum anggota TNI AL.

Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut (H) Arin Fauzan mengatakan berkas diterima berdasarkan Surat Pelimpahan Nomor R22/I/2025 tanggal 31 Januari 2025 atas nama terdakwa inisial AA, RH, dan KLK. Kepaniteraan akan meneliti kelengkapan berkas perkara, baik dari syarat formal maupun materiil.

“Proses untuk mempelajari bekas perkara tersebut kurang lebih akan membutuhkan waktu selama satu pekan,” kata Arin kepada wartawan di kantornya, Jumat (31/1).

Baca juga:

Resmi Tersangka Penembakan Bos Rental, Sanksi PTDH 3 Anggota TNI AL Tunggu Vonis Pengadilan Militer

Setelah berkas dinyatakan lengkap, ia menyebutkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta baru akan menyidangkan perkara tersebut dan didaftarkan, lalu Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menunjuk majelis hakim.

"Nantinya hakim ketua dari majelis tersebut akan membuat penetapan hari sidang. Nah, di situ sidang akan dilaksanakan," tuturnya.

Dirinya menegaskan bahwa persidangan akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum di Pengadilan Militer II-08 Jakarta secara profesional dan akuntabel, sebagaimana peradilan lainnya di bawah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjamin tidak akan ada intervensi, keberpihakan, serta terus transparan. Selain mengikuti persidangan secara langsung, Arin menuturkan perkembangan persidangan juga bisa dimonitor melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Baca juga:

Bos Rental Mobil Sampai Tewas, Polisi Diperingatkan Tak Lagi Tolak Aduan Masyarakat

Sebagaimana diketahui, kasus ini menewaskan IA bos rental mobil di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak, pada Kamis, 2 Januari 2025. Penembakan ini diawali saat IA mencari mobil yang digelapkan oleh penyewa, Ajat Supriatna.

Dalam kasus ini, Polda Banten menetapkan 4 orang warga sipil sebagai tersangka kasus penggelapan mobil rental. Sementara itu, Puspomal menetapkan 3 orang oknum anggota sebagai tersangka. Ketiganya adalah Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala KRI (KLK) BA. (Knu)

#Rental Mobil #Pembunuhan #TNI #TNI AL
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Sinergi tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan rasa aman yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Indonesia
2 Batalyon Komcad Bakal Dibangun di 514 Kabupaten
Pembangunan Batalyon Komcad itu dilakukan agar personel TNI di daerah mudah mendapatkan bantuan tambahan personel dalam melaksanakan tugas-tugas pertahanan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
2 Batalyon Komcad Bakal Dibangun di 514 Kabupaten
Indonesia
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Donny membuka kemungkinan tempat pelatihan Komcad ASN gelombang II akan berbeda dari gelombang I.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Indonesia
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana tambahan kepada dua pelaku membayar restitusi masing-masing Rp 500 dan Rp 750 juta kepada keluarga korban pembunuhan Kacab BRI.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Indonesia
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Serka Nasir, 7 tahun untuk Kopda Feri, dan 1 tahun untuk Serka Frengky dalam kasus pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Empat personel TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dituntut 2,5 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Indonesia
Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia di RSPAD Pukul 14.03 WIB, Bakal Disemayamkan di Cikeas
Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu, eks Menteri Pertahanan RI, meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto pada 31 Mei 2026.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia di RSPAD Pukul 14.03 WIB, Bakal Disemayamkan di Cikeas
Indonesia
WNA Brunei Tewas Dikeprok Botol di Blok M, Korban dan Pelaku Sempat Nginap Bareng Satu Hotel
WNA Brunei tewas dianiaya dengan botol kaca di Blok M, Jakarta Selatan. Korban dan pelaku sempat menginap bersama di hotel. Polisi menangkap pelaku MIA tanpa perlawanan
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
WNA Brunei Tewas Dikeprok Botol di Blok M, Korban dan Pelaku Sempat Nginap Bareng Satu Hotel
Indonesia
2 WNA Brunei 'Duel' Sampai Tewas di Blok M Dipicu Tantangan Pesan Suara, Ini Isinya!
WNA Brunei MHF tewas setelah pelaku MIA tersulut emosi akibat pesan suara bernada tantangan.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
2 WNA Brunei 'Duel' Sampai Tewas di Blok M Dipicu Tantangan Pesan Suara, Ini Isinya!
Bagikan