Pengacara Pelapor Ijazah Palsu Jokowi Ditahan Polres Sukoharjo Atas Kasus Pemalsuan Dokumen

Rabu, 21 Mei 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Polres Sukoharjo akhirnya menahan Zainal Mustofa atas kasus pemalsuan dokumen. Zainal merupakan pengacara pelapor ijazah palsu SMAN 6 Solo, Presiden ke-7 Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Pelapor kasus pemalsuan dokumen adalah Asri Purwanti, sesama pengacara pada 16 Oktober 2023.

Dalam perkara ini, Zaenal disebut menggunakan NIM dan transkrip nilai milik mahasiswa bernama Anton Widjanarko dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), saat mendaftar kuliah di Universitas Surakarta (Unsa).

Nomor Induk Mahasiswa (NIM) C100010099, terdaftar atas nama Anton, namun digunakan oleh Zaenal untuk memperoleh gelar sarjana hukum.

"Ya benar (Zainal Mustofa), sudah resmi ditahan kemarin (Selasa)," ujar Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Rabu (21/5).

Baca juga:

Babak Baru Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Segera Simpulkan Ada Tidaknya Bukti Pidana

Dikatakannya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Polres Sukoharjo telah mengamankan sejumlah barang bukti. Bukti-bukti tersebut merupakan hasil pemalsuan atau manipulasi identitas mahasiswa.

“Bukti dokumen itu menguatkan penahanan tersangka,” kata dia.

Dia menyebut setelah resmi ditahan di Polres Sukoharjo, penyidik akan melengkapi berkas untuk diajukan ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

“Kami segera lengkapi berkas agar segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo,” ucap dia.

Baca juga:

Jokowi Pastikan Datang Jika akan Diperiksa Lagi dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu

Terpisah, Asri Purwanti selaku pelapor, mengaku sudah menerima informasi atas penahanan Zaenal Mustofa. Ia pun mengapresiasi langkah cepat Polres Sukoharjo.

"Saya apresiasi Polres Sukoharjo, kebenaran keadilan harus ditegakkan," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan