Pengacara Minta Vonis Sambo Tidak Dipengaruhi Penggiringan Opini

Senin, 13 Februari 2023 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2) akan membacakan putusan hukumnya atas dua terdakwa, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Sidang pembacaan putusan tetap akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Iman Wahyu Santoso. Dua anggota majelis, yakni Morgan Simanjuntak dan Alimin Sujono.

Baca Juga:

Orangtua Brigadir J Siapkan Mental Jelang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawati

Pengacara Sambo, Rasamala Aritonang mengatakan, menghadapi sidang putusan tak ada persiapan yang khusus. Sambo telah menyampaikan semua fakta yang diketahuinya.

Ia menegaskan, sebagai manusia biasa, Sambo telah menyampaikan penyesalannya berulang kali kepada publik, kepada keluarga korban, dan menyampaikan permohonan maafnya di persidangan.

"Karenanya beliau ikhlas untuk menghadapi vonis," kata Rasamala kepada wartawan di Jakarta, Minggu (12/2).

Sambo, percaya majelis hakim akan memberikan hukum yang seadil-adilnya. Sebagai mantan penegak hukum, Sambo percaya, majelis hakim punya pertimbangan yang objektif, dan bijak dalam memberikan hukuman. Sambo tidak ingin hukuman dari hakim adalah bentuk dari pelampiasan dendam atas perbuatan yang sudah dilakukan.

Karena itu, Sambo, memohon agar majelis hakim tidak terpengaruh dengan beragam penggiringan opini dari pihak manapun, yang menghendaki penjatuhan hukuman terberat.

"Dan berharap agar hakim mempertimbangkan keadilan atas dirinya, dan isterinya Bu Putri Candrawathi," kata Rasamala yang juga mantan pegawai KPK ini.

Baca Juga:

Orangtua Brigadir J Harap Ferdy Sambo Divonis Mati

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan