Pengacara Gatot Protes Pernyataan Mendagri

Rabu, 05 Agustus 2015 - Luhung Sapto

MerahPutih, Nasional-Penasehat hukum Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho menyayangkan pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang akan menonaktifkan kliennya. Pernyataan itu dinilai sudah keluar dari rel.

"Tunggu proses peradilan dulu. Kan ada persidangan dulu, jadi terpidana baru setelah itu nonaktif," kata Razman Arief Nasution di kantor KPK, Jakarta, Rabu (5/8). 

Sebelumnya, Tjahjo menyatakan proses penonaktifan Gatot dilakukan demi kelancaran pemerintahan di provinsi Sumatera Utara. 

Razman yang pernah menjadi kuasa hukum mantan Ketua Komisi VIII DPR Sutan Bhatoegana dalam kasus suap SKK Migas mendesak Tjahjo melurusikan pernyataannya. "Jadi, mohon untuk meluruskan kembali statement itu, lewati dulu proses peradilan," jelasnya.

Dijelaskannya, di dalam UU Kehakiman, saksi, terdakwa, terpidana, yang belum berkekuatan hukum tetap, wajib disamaratakan dengan masyarakat biasa yang tidak bersalah. (Fdi)

Baca Juga:

Gatot dan Evy Akui Ada Pihak Lain dalam Suap PTUN

Pengacara Gatot Ingin Kasus Kliennya Dilimpahkan dari Kejaksaan ke KPK

Pengacara Gatot Berharap Kasus Kliennya Segera Naik ke Pengadilan

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan