Pengacara Gatot Protes Pernyataan Mendagri


Kuasa hukum Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Razman Arif Nasution (kiri) memberikan pernyataan kepada wartawan di Jakarta, beberapa waktu lalu. (Foto Antara/M Agung Rajasa)
MerahPutih, Nasional-Penasehat hukum Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho menyayangkan pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang akan menonaktifkan kliennya. Pernyataan itu dinilai sudah keluar dari rel.
"Tunggu proses peradilan dulu. Kan ada persidangan dulu, jadi terpidana baru setelah itu nonaktif," kata Razman Arief Nasution di kantor KPK, Jakarta, Rabu (5/8).
Sebelumnya, Tjahjo menyatakan proses penonaktifan Gatot dilakukan demi kelancaran pemerintahan di provinsi Sumatera Utara.
Razman yang pernah menjadi kuasa hukum mantan Ketua Komisi VIII DPR Sutan Bhatoegana dalam kasus suap SKK Migas mendesak Tjahjo melurusikan pernyataannya. "Jadi, mohon untuk meluruskan kembali statement itu, lewati dulu proses peradilan," jelasnya.
Dijelaskannya, di dalam UU Kehakiman, saksi, terdakwa, terpidana, yang belum berkekuatan hukum tetap, wajib disamaratakan dengan masyarakat biasa yang tidak bersalah. (Fdi)
Baca Juga:
Gatot dan Evy Akui Ada Pihak Lain dalam Suap PTUN
Pengacara Gatot Ingin Kasus Kliennya Dilimpahkan dari Kejaksaan ke KPK
Pengacara Gatot Berharap Kasus Kliennya Segera Naik ke Pengadilan
Bagikan
Berita Terkait
Razman-Firdaus Mengaku Khilaf dan Minta Maaf! Mohon Pembekuan Sumpah Advokat Diterbitkan Lagi

Duga Razman ‘Ricuh’ di Persidangan Karena Mau Pansos, Hotman Paris: Padahal Gue Lebih Ganteng

Sumpah Advokat Razman Dibekukan, MA: Ini untuk Jaga Wibawa Peradilan

Sumpah Advokat Razman Dibekukan, Hotman Paris: Tidak Bisa Praktik Lagi

Viral Kericuhan di Persidangan, Razman Nasution Cs. Dilaporkan dengan 3 Pasal

PN Jakarta Utara Ancam Laporkan 2 Oknum Pengacara yang Ricuh saat Sidang Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
