Penetapan Tersangka Rizieq Shihab Picu Kekhawatiran Kasusnya Bakal Dihentikan Lagi

Kamis, 10 Desember 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Penetapan tersangka Rizieq Shihab dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan justru menuai kekhawatiran. Praktisi hukum Petrus Selestinus menilai, kekhawatiran muncul akan kemungkinan berujung dengan SP3 lagi.

Pada tahun 2017, 14 laporan masyarakat terhadap pimpjnan FPI itu hanya dua laporan yang memberikan status tersangka kepada Rizieq Shihab.

Baca Juga

Ini Kata Kuasa Hukum Soal Langkah Rizieq Setelah Jadi Tersangka

"Itupun berakhir dengan SP3," jelas Petrus kepada MerahPutih.com di Jakarta, Kamis (10/12).

Petrus melanjutkan, dukungan dari masyarakat terhadap Polri sangat diperlukan karena akan menentukan sukses tidaknya upaya paksa yang hendak dilakukan dalam waktu dekat.

Potensi penghalangan oleh massa pendukung MRS dengan mencoba merintangi agar MRS tidak dikenakan upaya paksa berupa penjemputan paksa, akan dicoba dilakukan.

"Ini demi menunda penyidikan dengan berbagai alasan, termasuk alasan kesehatan" jelas Petrus.

Pendiri FPI Rizieq Shihab. (MP/Dery Ridwansah)

Ia menambahkan, publik juga berharap agar 14 Laporan Polisi dari Masyarakat terhadap Rizieq Shihab yang sudah dinyatakan sebagai masuk dalam skala prioritas.

Ini supaya penyidikannya dibuka berbarengan dengan kasus kerumunan yang melanggar UU Kekatantinaan Kesehatan kali ini disertai dengan Penahanan Rizieq di Rutan Polda Metro Jaya.

Ia meminta Penyidik sebaiknya melakukan upaya paksa dengan menahan Rizieq di Rutan.

"Ini guna menghindarinya melarikan diri ke luar negeri sekedar menghindar dari proses pidana yang tengah berlangsung," tutup Petrus. (Knu)

Baca Juga

Kabareskrim Klaim Punya Bukti Pengawal Rizieq Pegang Senjata

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan