Penetapan Tersangka Kasus Hogi Minaya Disorot, DPR Panggil Aparat Penegak Hukum Sleman

Senin, 26 Januari 2026 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyoroti penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya, suami korban penjambretan di Jalan Solo, Maguwoharjo, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Politikus Partai Gerindra itu menilai langkah Polres Sleman tersebut memunculkan tanda tanya besar terkait rasa keadilan dalam penegakan hukum, terutama karena peristiwa itu terjadi saat Hogi berupaya melindungi keluarganya dari tindak kejahatan.

Menurut Habiburokhman, Hogi berada dalam situasi darurat ketika berusaha mengejar pelaku penjambretan yang menimpa istrinya. Namun, upaya tersebut justru berujung pada penetapan status tersangka terhadap dirinya.

“Seseorang yang berusaha melindungi keluarganya justru harus berhadapan dengan jerat hukum, sementara pelaku kejahatan meninggal akibat perbuatannya sendiri. Hukum seharusnya memberi rasa aman bagi masyarakat, bukan ketakutan bagi orang yang membela diri,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Senin (26/1).

Baca juga:

Guru Jambi Tampar Siswa 'Pirang' Berujung Laporan Polisi, Komisi III DPR RI Pasang Badan Minta Kasus Dihentikan

Ia menegaskan, Komisi III DPR memandang kasus ini tidak bisa dilihat semata-mata dari penerapan pasal hukum. Menurutnya, aspek kemanusiaan, nurani, dan konteks kejadian harus menjadi pertimbangan penting dalam proses penegakan hukum.

“Perkara ini harus dilihat secara jernih dan adil. Penegakan hukum tidak boleh dilepaskan dari rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, Habiburokhman mengungkapkan bahwa Komisi III DPR akan memanggil aparat penegak hukum terkait guna mendalami penanganan perkara tersebut. Pemanggilan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (28/1).

“Kami akan memanggil Kapolres dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sleman, serta menghadirkan Pak Hogi bersama kuasa hukumnya. Ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan,” ujarnya.

Baca juga:

Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru

Kronologi Kasus Penjambretan

Peristiwa penjambretan terjadi pada 26 April 2025 sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, Arsita (39), istri Hogi, menjadi korban penjambretan ketika mengendarai sepeda motor sepulang dari Pasar Pathuk.

Mengetahui istrinya menjadi korban kejahatan, Hogi kemudian mengejar pelaku menggunakan mobil. Dalam proses pengejaran tersebut, sepeda motor yang digunakan pelaku mengalami kecelakaan dan menabrak tembok, hingga menyebabkan kedua pelaku meninggal dunia.

Kasus ini menjadi sorotan luas publik setelah viral di media sosial dan memicu perdebatan mengenai unsur pembelaan diri serta dugaan kelalaian dalam berlalu lintas. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Hogi tidak ditahan dan saat ini berstatus tahanan kota dengan kewajiban lapor rutin ke Mapolresta Sleman. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan