Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Penerima Bansos Usia Produktif Bakal Dijadikan Sopir Hingga Pengelola Koperasi Merah Putih

Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 April 2026

MerahPutih.com - Pemerintah tengah membangun 80 ribu Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan. Ribuan Koperasi Merah Putih ini, bakal merekrut para penerima bantuan sosial untuk pekerja.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial menyiapkan sebanyak 18 juta keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial untuk diberdayakan sebagai tenaga kerja dalam program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

"Semua penerima manfaat bantuan sosial itu didorong untuk menjadi anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari upaya pemberdayaan dan peningkatan kemandirian ekonomi," kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf selepas pertemuan dengan Menteri Koperasi di Kantor Kementerian Koperasi di Jakarta, Senin.

KPM yang berusia produktif disiapkan untuk menjadi pekerja di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih seperti misalnya sopir hingga pengelola dan seterusnya.

Baca juga:

DPR Ingatkan Kebijakan Impor Mobil Operasional Koperasi Merah Putih Harus Sesuai UU

Sementara untuk KPM yang berusia kurang produktif atau lanjut usia akan lebih dioptimalkan sebagai peserta koperasi.

Orang tua dari siswa Sekolah Rakyat yang notabene merupakan keluarga penerima manfaat juga disiapkan untuk diberdayakan dengan koperasi ini.

"Kami tentu akan memberi dukungan payung hukum yang memadai, termasuk terkait mekanisme simpanan pokok dan iuran anggota. Hal ini yang sedang dipersiapkan dalam beberapa waktu ke depan termasuk pemetaan bersama Kemenkop-Agrinas apa saja spesifikasi yang dibutuhkan," katanya.

Untuk iuran, berdasarkan kajian sementara besaran simpanan pokok koperasi senilai Rp 50 sampai 100 ribu dan dapat dibayarkan secara bertahap, kemudian untuk iuran wajib keanggotaan diperkirakan berkisar antara Rp 5 ribu - Rp10 ribu per bulan.

"Juga di dalamnya menyiapkan regulasi agar sebagian dana bantuan sosial dapat dimanfaatkan sebagai iuran awal keanggotaan koperasi. Ini kenapa guna meringankan beban KPM yang mana kondisi ekonominya terendah, desil 1-4 DTSEN," kata dia.

Program ini merupakan bagian dari strategi graduasi KPM agar dapat naik kelas dari penerima bantuan sosial menjadi masyarakat yang mandiri secara ekonomi. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 8/2024 dan Instruksi Presiden Nomor 9/2024. (*)

Baca Artikel Asli