Penerapan PPN 12 Persen Atas Barang Mewah Tidak Perlu Revisi Undang-Undang
Senin, 09 Desember 2024 -
MerahPutih.com - Pemerintah tetap akan menerapkan PPN 12 persen di 2025, terutama pada barang mewah. Tetapi, kebijakan tersebut tetap berpotensi berdampak terhadap daya beli masyarakat.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebutkan, aturan PPN 12 persen atas barang mewah tidak perlu merevisi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), melainkan hanya perlu diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP).
"Pasti kalau perlu merubah PP, ya kita revisikan gitu aja, kan ada PP 49/2022 yang pengecualian PPN, barangkali kalau sampai ke sana nanti kita koordinasikan," kata Susiwijono saat ditemui usai acara Indonesia SEZ Business Forum 2024 di Jakarta, Senin (9/12).
Ia mengatakan, wewenang untuk membuat aturan detail terkait PPN 12 persen atas barang mewah tetap berada di pihak Kementerian Keuangan.
Baca juga:
Mulai 2 Desember sampai Akhir Tahun, Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
"Nah itu teman-teman Kemenkeu kan ditugaskan oleh Pak Dasco untuk menyusun itu," katanya.
Sesmenko Susi menjelaskan, kenaikan PPN 12 persen bakal dikenakan terhadap barang-barang yang ditetapkan sebagai barang mewah serta yang sudah dikenakan PPnBM.
Pengaturan soal PPN 12 persen untuk barang mewah cukup diatur dalam PP, karena PP 49/2022 sendiri selama ini mengatur perincian Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pahak (JKP) yang dibebaskan dari penetapan PPN.’
Adapun Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah sebelumnya menyatakan, kebijakan PPN 12 persen bertujuan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Ia menilai, negara membutuhkan penerimaan yang lebih tinggi untuk mendanai berbagai program yang dibutuhkan masyarakat.
"Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, efisien, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," ujarnya. (*)