Penerapan PPN 12 Persen Atas Barang Mewah Tidak Perlu Revisi Undang-Undang

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 09 Desember 2024
Penerapan PPN 12 Persen Atas Barang Mewah Tidak Perlu Revisi Undang-Undang

Kanwil DJP Jawa Tengah membuka pelayanan pelaporan pajak di Mal Solo. (Foto: MP/Ismail)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pemerintah tetap akan menerapkan PPN 12 persen di 2025, terutama pada barang mewah. Tetapi, kebijakan tersebut tetap berpotensi berdampak terhadap daya beli masyarakat.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebutkan, aturan PPN 12 persen atas barang mewah tidak perlu merevisi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), melainkan hanya perlu diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP).

"Pasti kalau perlu merubah PP, ya kita revisikan gitu aja, kan ada PP 49/2022 yang pengecualian PPN, barangkali kalau sampai ke sana nanti kita koordinasikan," kata Susiwijono saat ditemui usai acara Indonesia SEZ Business Forum 2024 di Jakarta, Senin (9/12).

Ia mengatakan, wewenang untuk membuat aturan detail terkait PPN 12 persen atas barang mewah tetap berada di pihak Kementerian Keuangan.

Baca juga:

Mulai 2 Desember sampai Akhir Tahun, Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

"Nah itu teman-teman Kemenkeu kan ditugaskan oleh Pak Dasco untuk menyusun itu," katanya.

Sesmenko Susi menjelaskan, kenaikan PPN 12 persen bakal dikenakan terhadap barang-barang yang ditetapkan sebagai barang mewah serta yang sudah dikenakan PPnBM.

Pengaturan soal PPN 12 persen untuk barang mewah cukup diatur dalam PP, karena PP 49/2022 sendiri selama ini mengatur perincian Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pahak (JKP) yang dibebaskan dari penetapan PPN.’

Adapun Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah sebelumnya menyatakan, kebijakan PPN 12 persen bertujuan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Ia menilai, negara membutuhkan penerimaan yang lebih tinggi untuk mendanai berbagai program yang dibutuhkan masyarakat.

"Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, efisien, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," ujarnya. (*)

#PPN 12 Persen
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
PPN 12% Barang dan Jasa Mewah Bisa Tambah Penerimaan Negara Rp 3,5 Triliun
Untuk 2025, pemerintah total menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 2.189,3 triliun
Wisnu Cipto - Senin, 06 Januari 2025
PPN 12% Barang dan Jasa Mewah Bisa Tambah Penerimaan Negara Rp 3,5 Triliun
Indonesia
Harga Eceran dan PPN Rokok Naik
SKT mengalami kenaikan HJE hingga 14,07 persen, sehingga berpotensi membuat harga-harga rokok naik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 04 Januari 2025
Harga Eceran dan PPN Rokok Naik
Berita Foto
Deretan Jenis Kendaraan Motor dan Mobil Mewah Kena PPN 12 Persen
Suasana kendaraan bermotor saat melintasi Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jum'at (3/1/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 03 Januari 2025
Deretan Jenis Kendaraan Motor dan Mobil Mewah Kena PPN 12 Persen
Video
Tak Jadi Naik, PPN 12% Diputuskan Hanya Berlaku untuk Barang-barang Mewah
"Tetap 11%, tidak ada kenaikan PPN untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11%,"
Rezita Kesuma - Jumat, 03 Januari 2025
Tak Jadi Naik, PPN 12% Diputuskan Hanya Berlaku untuk Barang-barang Mewah
Indonesia
Peritel Diklaim Tidak Naikkan PPN, Tetap 11 Persen
Para peritel selalu patuh terhadap peraturan yang berlaku, dalam hal ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur tentang tarif PPN 12 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Januari 2025
Peritel Diklaim Tidak Naikkan PPN, Tetap 11 Persen
Indonesia
DJP Berburu Sumber Penerimaan Baru setelah Pembatasan PPN 12 Persen, Optimalisasi Pajak Lewat Ekstensifikasi dan Intensifikasi
Langkah ini diharapkan dapat menutupi kekurangan penerimaan akibat pembatasan PPN.
Hendaru Tri Hanggoro - Kamis, 02 Januari 2025
DJP Berburu Sumber Penerimaan Baru setelah Pembatasan PPN 12 Persen, Optimalisasi Pajak Lewat Ekstensifikasi dan Intensifikasi
Indonesia
Hitungan Barang Mewah Kena PPN 12 Persen
Pemerintah mengatur masa transisi untuk tarif PPN barang mewah.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Januari 2025
Hitungan Barang Mewah Kena PPN 12 Persen
Indonesia
PPN Menjadi 12 Persen, Menko Polkam Minta Masyarakat Tak Khawatir
Barang dan jasa yang selama ini kena PPN 11 persen tidak berubah. Kemudian, barang-barang yang masuk dalam daftar kebutuhan pokok masyarakat tidak kena PPN.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Januari 2025
PPN Menjadi 12 Persen, Menko Polkam Minta Masyarakat Tak Khawatir
Lifestyle
Cara Mendapatkan Diskon 50% Listrik PLN Januari 2025, Cek Syarat dan Ketentuannya!
Pelanggan PLN yang memenuhi syarat dapat menikmati diskon ini secara otomatis, tanpa perlu melakukan pendaftaran khusus atau proses administrasi tambahan. Begini caranya
ImanK - Kamis, 02 Januari 2025
Cara Mendapatkan Diskon 50% Listrik PLN Januari 2025, Cek Syarat dan Ketentuannya!
Indonesia
Momen Prabowo Sapa Masyarakat di Bundaran HI usai Tetapkan PPN 12 Persen
Presiden RI, Prabowo Subianto, menyapa masyarakat yang merayakan pergantian Tahun Baru 2025 di Bundaran HI, Selasa (31/12/2024).
Soffi Amira - Rabu, 01 Januari 2025
Momen Prabowo Sapa Masyarakat di Bundaran HI usai Tetapkan PPN 12 Persen
Bagikan