Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Penerapan Pajak Perdagangan Elektronik Mulai 1 Oktober 2026 Bisa Bikin Harga Barang Dinaikkan

Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2026

MerahPutih.com - Penerapan pajak perdagangan elektronik yang mulai berlaku pada 1 Oktober 2026 diharapkan tidak menjadi celah bagi pelaku usaha untuk menaikkan harga secara berlebihan atau membebankan biaya tersembunyi kepada konsumen.

Ketua Pengurus Harian YLKI Niti Emilian mengatakan penerapan pajak dalam transaksi perdagangan melalui sistem elektronik perlu diikuti transparansi mengenai seluruh komponen biaya yang harus dibayarkan konsumen.

Penerapan pajak e-commerce jangan sampai mencederai hak konsumen atas informasi dan transparansi terkait harga,

kata Niti.

Penerapan pajak perdagangan elektronik berpotensi mendorong penyesuaian harga di tingkat konsumen karena tambahan komponen pajak dapat menjadi biaya operasional bagi pedagang.

Baca juga:

Insentif Pajak Dicabut, Penjualan Mobil Listrik GM Terjun Bebas

Namun, ia menekankan penyesuaian harga tetap harus disertai pemenuhan hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai harga barang maupun biaya yang dikenakan dalam transaksi.

Ia meminta lokapasar merinci seluruh komponen biaya yang harus dibayarkan konsumen sebelum proses pembayaran, mulai dari harga dasar produk, biaya layanan, ongkos kirim hingga pungutan pajak.

Platform juga harus punya mekanisme sistem teknologi untuk menghindari dark pattern yang memanipulasi tampilan harga lebih murah di tampilan awal, namun harga akan naik saat proses pembayaran,

ujarnya.

Ia menilai pola tersebut dapat menyulitkan konsumen mengetahui harga sebenarnya yang harus dibayarkan karena terdapat komponen biaya tambahan yang baru terlihat pada tahap akhir transaksi.

Niti mengatakan potensi persoalan lain yang perlu diantisipasi adalah perbedaan harga yang tercantum pada etalase dengan harga akhir setelah pajak dan biaya tambahan lainnya diperhitungkan.

Selain itu, YLKI menyoroti mekanisme pengembalian dana apabila transaksi dibatalkan, khususnya terkait komponen pajak dalam transaksi.

Menurut Niti, mekanisme pengembalian dana perlu dijelaskan secara transparan agar konsumen mengetahui komponen pembayaran yang dapat dikembalikan ketika transaksi dibatalkan.

Menjelang Hari Belanja Nasional (Harbolnas) 10.10, YLKI juga mengingatkan pelaku usaha agar tidak memanfaatkan momentum promosi maupun penerapan pajak untuk menaikkan harga secara berlebihan.

Niti mengimbau konsumen mencermati seluruh komponen harga sebelum menyelesaikan transaksi, termasuk syarat dan ketentuan promosi serta biaya tambahan yang tercantum saat pembayaran.

Konsumen jangan mudah terkecoh dengan diskon atau promo besar-besaran yang sering kali mengaburkan syarat dan ketentuan yang berlaku, terutama pada komponen manipulasi harga,

katanya dikutip Antara.
Baca Artikel Asli