Penendang Sesajen di Gunung Semeru Divonis 10 Bulan Penjara
Selasa, 31 Mei 2022 -
MerahPutih.com - Kasus seorang yang menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru sempat viral di media sosial pada awal Januari lalu.
Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pertengahan Januari 2022.
Hadfana Firdaus yang menjadi terdakwa dalam kasus menendang sesajen tersebut divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang lanjutan yang digelar secara virtual dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur, Selasa (31/5).
Baca Juga:
Penendang Sesajen Gunung Semeru Dituntut 7 Bulan Bui Denda Rp 50 Juta
Terdakwa mengenakan baju kemeja putih dengan rompi hijau saat mengikuti persidangan secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Lumajang dan ketua majelis hakim Bayu Prayitno membacakan putusan terdakwa divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan.
"Terdakwa divonis 10 bulan penjara dengan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan dan dipotong masa tahanan," kata hakim ketua Bayu Prayitno dalam persidangan, dikutip Antara.
Sementara Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio Erdinanda mengatakan, vonis yang dijatuhkan hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 7 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
"Untuk itu, JPU masih berpikir-pikir dan meminta waktu tujuh hari atas hukuman yang dijatuhkan terdakwa," katanya.
Baca Juga:
Respons Alissa Wahid Soal Perusakan Sesajen di Lokasi Bencana Gunung Semeru
JPU Kejari Lumajang, lanjut dia, masih bersifat pikir-pikir dan akan berkonsultasi dengan pimpinan terkait dengan hasil putusan tersebut karena ada perbedaan.
"Putusan yang dijatuhkan lebih berat dari JPU merupakan pertimbangan dari majelis hakim karena secara umun pertimbangannya sama dengan JPU. Mungkin majelis hakim punya pertimbangan khusus untuk menjatuhkan putusan yang berbeda dengan JPU," tuturnya.
Usai pembacaan vonis, hakim menyampaikan kepada terdakwa apakah menerima putusan tersebut atau melakukan banding, kemudian terdakwa pun menjawab pertanyaan hakim bahwa menerima vonis yang dijatuhkan tersebut.
"Saya terima vonis majelis hakim," kata Hadfana Firdaus singkat. (*)
Baca Juga: