Penendang Sesajen di Gunung Semeru Divonis 10 Bulan Penjara

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 31 Mei 2022
Penendang Sesajen di Gunung Semeru Divonis 10 Bulan Penjara

Terdakwa Hadfana Firdaus mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan putusan secara virtual dari Lapas Kelas II-B Lumajang, Selasa (31/5/2022). ANTARA/Zumrotun Solichah

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus seorang yang menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru sempat viral di media sosial pada awal Januari lalu.

Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pertengahan Januari 2022.

Hadfana Firdaus yang menjadi terdakwa dalam kasus menendang sesajen tersebut divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang lanjutan yang digelar secara virtual dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur, Selasa (31/5).

Baca Juga:

Penendang Sesajen Gunung Semeru Dituntut 7 Bulan Bui Denda Rp 50 Juta

Terdakwa mengenakan baju kemeja putih dengan rompi hijau saat mengikuti persidangan secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Lumajang dan ketua majelis hakim Bayu Prayitno membacakan putusan terdakwa divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan.

"Terdakwa divonis 10 bulan penjara dengan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan dan dipotong masa tahanan," kata hakim ketua Bayu Prayitno dalam persidangan, dikutip Antara.

Sementara Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio Erdinanda mengatakan, vonis yang dijatuhkan hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 7 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

"Untuk itu, JPU masih berpikir-pikir dan meminta waktu tujuh hari atas hukuman yang dijatuhkan terdakwa," katanya.

Baca Juga:

Respons Alissa Wahid Soal Perusakan Sesajen di Lokasi Bencana Gunung Semeru

JPU Kejari Lumajang, lanjut dia, masih bersifat pikir-pikir dan akan berkonsultasi dengan pimpinan terkait dengan hasil putusan tersebut karena ada perbedaan.

"Putusan yang dijatuhkan lebih berat dari JPU merupakan pertimbangan dari majelis hakim karena secara umun pertimbangannya sama dengan JPU. Mungkin majelis hakim punya pertimbangan khusus untuk menjatuhkan putusan yang berbeda dengan JPU," tuturnya.

Usai pembacaan vonis, hakim menyampaikan kepada terdakwa apakah menerima putusan tersebut atau melakukan banding, kemudian terdakwa pun menjawab pertanyaan hakim bahwa menerima vonis yang dijatuhkan tersebut.

"Saya terima vonis majelis hakim," kata Hadfana Firdaus singkat. (*)

Baca Juga:

Pria Penendang Sesajen Semeru di Tangkap di Bantul

#Gunung Semeru
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Erupsi Gunung Semeru pada Selasa Dini Hari Disertai Suara Gemuruh yang Kuat
Gunung Semeru kembali erupsi sejak Selasa, 15 September dini hari.
Frengky Aruan - Selasa, 15 September 2026
Erupsi Gunung Semeru pada Selasa Dini Hari Disertai Suara Gemuruh yang Kuat
Indonesia
Gunung Semeru Erupsi 3 Kali Senin (14/9) Pagi, Letusan Sampai 1 Km
Saat ini aktivitas vulkanis Gunung Semeru berada pada status Level III atau Siaga.
Dwi Astarini - Senin, 14 September 2026
Gunung Semeru Erupsi 3 Kali Senin (14/9) Pagi, Letusan Sampai 1 Km
Indonesia
Nekat Terobos Gunung Semeru Saat Ditutup, 8 Pendaki Masuk Blacklist
Kedelapan pendaki tersebut resmi masuk daftar hitam atau blacklist yang berlaku untuk kunjungan ke seluruh kawasan konservasi di Indonesia.
Yusuf Abdillah - Rabu, 09 September 2026
Nekat Terobos Gunung Semeru Saat Ditutup, 8 Pendaki Masuk Blacklist
Indonesia
Gunung Semeru Erupsi Minggu Pagi, Kolom Letusan 1.000 Meter, Jalur Pendakian Ditutup
Gunung Semeru di Jawa Timur kembali mengalami erupsi pada Minggu (6/9) pagi.
Yusuf Abdillah - Minggu, 06 September 2026
Gunung Semeru Erupsi Minggu Pagi, Kolom Letusan 1.000 Meter, Jalur Pendakian Ditutup
Indonesia
Gunung Semeru Bergemuruh Sejak Pagi, 21 Kali Gempa Erupsi dalam 6 Jam
Gunung Semeru di Jawa Timur alami 21 gempa erupsi dalam enam jam, Jumat pagi. PVMBG menetapkan status Siaga Level III dan melarang aktivitas dalam radius 5 km dari kawah.
Wisnu Cipto - Jumat, 28 Agustus 2026
Gunung Semeru Bergemuruh Sejak Pagi, 21 Kali Gempa Erupsi dalam 6 Jam
Indonesia
Gunung Semeru Kembali Erupsi Hari Ini, Tinggi Kolom Letusan 800 Meter
Gunung Semeru di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Malang, Jawa Timur, kembali mengalami erupsi pada Jumat (21/8) pagi.
Yusuf Abdillah - Jumat, 21 Agustus 2026
Gunung Semeru Kembali Erupsi Hari Ini, Tinggi Kolom Letusan 800 Meter
Indonesia
Dalam 6 Jam, Gunung Semeru 8 Kali Erupsi Tinggi Letusan Hingga 1,2 Kilometer
Aktivitas vulkanik Gunung Semeru berada pada Status Level III (Siaga) dengan rekomendasi masyarakat tidak melakukan aktivitas apapun di sektor tenggara
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 Agustus 2026
Dalam 6 Jam, Gunung Semeru 8 Kali Erupsi Tinggi Letusan Hingga 1,2 Kilometer
Indonesia
Gunung Semeru Kembali Erupsi, PVMBG Tetapkan Status Siaga dan Keluarkan Peringatan
Gunung Semeru mengalami erupsi tiga kali pada Sabtu (18/7). Kini, gunung tersebut berada pada status Level III atau Siaga.
Soffi Amira - Sabtu, 18 Juli 2026
Gunung Semeru Kembali Erupsi, PVMBG Tetapkan Status Siaga dan Keluarkan Peringatan
Indonesia
Gempa Erupsi Dominasi Aktivitas Gunung Semeru
Gunung Semeru mengalami 11 kali gempa Hembusan dengan amplitudo 2-8 mm, delapan kali harmonik dengan amplitudo 1-15 mm
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Juli 2026
Gempa Erupsi Dominasi Aktivitas Gunung Semeru
Indonesia
Erupsi Gunung Semeru Pagi Ini Kirim Sinyal Bahaya Buat Penambang Pasir Lumajang
Catatan seismograf menunjukkan aktivitas kegempaan berintensitas tinggi selama beberapa menit
Angga Yudha Pratama - Senin, 06 Juli 2026
Erupsi Gunung Semeru Pagi Ini Kirim Sinyal Bahaya Buat Penambang Pasir Lumajang
Bagikan