Penendang Sesajen di Gunung Semeru Divonis 10 Bulan Penjara

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 31 Mei 2022
Penendang Sesajen di Gunung Semeru Divonis 10 Bulan Penjara

Terdakwa Hadfana Firdaus mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan putusan secara virtual dari Lapas Kelas II-B Lumajang, Selasa (31/5/2022). ANTARA/Zumrotun Solichah

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus seorang yang menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru sempat viral di media sosial pada awal Januari lalu.

Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pertengahan Januari 2022.

Hadfana Firdaus yang menjadi terdakwa dalam kasus menendang sesajen tersebut divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang lanjutan yang digelar secara virtual dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur, Selasa (31/5).

Baca Juga:

Penendang Sesajen Gunung Semeru Dituntut 7 Bulan Bui Denda Rp 50 Juta

Terdakwa mengenakan baju kemeja putih dengan rompi hijau saat mengikuti persidangan secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Lumajang dan ketua majelis hakim Bayu Prayitno membacakan putusan terdakwa divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan.

"Terdakwa divonis 10 bulan penjara dengan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan dan dipotong masa tahanan," kata hakim ketua Bayu Prayitno dalam persidangan, dikutip Antara.

Sementara Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio Erdinanda mengatakan, vonis yang dijatuhkan hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 7 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

"Untuk itu, JPU masih berpikir-pikir dan meminta waktu tujuh hari atas hukuman yang dijatuhkan terdakwa," katanya.

Baca Juga:

Respons Alissa Wahid Soal Perusakan Sesajen di Lokasi Bencana Gunung Semeru

JPU Kejari Lumajang, lanjut dia, masih bersifat pikir-pikir dan akan berkonsultasi dengan pimpinan terkait dengan hasil putusan tersebut karena ada perbedaan.

"Putusan yang dijatuhkan lebih berat dari JPU merupakan pertimbangan dari majelis hakim karena secara umun pertimbangannya sama dengan JPU. Mungkin majelis hakim punya pertimbangan khusus untuk menjatuhkan putusan yang berbeda dengan JPU," tuturnya.

Usai pembacaan vonis, hakim menyampaikan kepada terdakwa apakah menerima putusan tersebut atau melakukan banding, kemudian terdakwa pun menjawab pertanyaan hakim bahwa menerima vonis yang dijatuhkan tersebut.

"Saya terima vonis majelis hakim," kata Hadfana Firdaus singkat. (*)

Baca Juga:

Pria Penendang Sesajen Semeru di Tangkap di Bantul

#Gunung Semeru
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
BMKG Kirim Sinyal Bahaya, Pendakian Semeru Ditutup Tanpa Batas Waktu yang Jelas
Balai Besar TNBTS menekankan bahwa semua calon pengunjung harus mematuhi keputusan yang telah dibuat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Desember 2025
BMKG Kirim Sinyal Bahaya, Pendakian Semeru Ditutup Tanpa Batas Waktu yang Jelas
Berita
Gunung Semeru 4 Kali Erupsi hingga Minggu Sore, Tinggi Letusan sampai 1 Km
Gunung Semeru masih berada pada status Level III atau siaga,
Frengky Aruan - Minggu, 07 Desember 2025
Gunung Semeru 4 Kali Erupsi hingga Minggu Sore, Tinggi Letusan sampai 1 Km
Indonesia
Semeru Masih Terus Erupsi, Hari Ini 16 Kali Batuk Letusan Tertinggi 4,7 KM
Gunung Semeru di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Malang, Jawa Timur, masih terus mengalami erupsi hingga hari ini.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Desember 2025
Semeru Masih Terus Erupsi, Hari Ini 16 Kali Batuk Letusan Tertinggi 4,7 KM
Indonesia
Gunung Semeru 8 Kali Erupsi Selasa Dini Hari sampai Pagi, Tinggi Letusan hingga 1 Km
Petugas Pos Pengamatan Gunung Semeru, Liswanto menjelaskan Gunung Semeru berstatus Level IV atau Awas
Frengky Aruan - Selasa, 25 November 2025
Gunung Semeru 8 Kali Erupsi Selasa Dini Hari sampai Pagi, Tinggi Letusan hingga 1 Km
Indonesia
Bupati Lumajang Perpanjang Status Tanggap Darurat Erupsi Gunung Semeru hingga 2 Desember
"Perpanjangan status tanggap darurat berlaku selama tujuh hari, terhitung mulai 26 November hingga 2 Desember 2025," katanya.
Frengky Aruan - Selasa, 25 November 2025
Bupati Lumajang Perpanjang Status Tanggap Darurat Erupsi Gunung Semeru hingga 2 Desember
Indonesia
PVMBG Larang Masyarakat Beraktivitas Radius 20 Kilometer dari Puncak Semeru, Petugas Catat 44 Kali Gempa Letusan Selama 6 Jam Terakhir
Aktivitas kegempaan Gunung Semeru menunjukkan peningkatan signifikan
Angga Yudha Pratama - Senin, 24 November 2025
PVMBG Larang Masyarakat Beraktivitas Radius 20 Kilometer dari Puncak Semeru, Petugas Catat 44 Kali Gempa Letusan Selama 6 Jam Terakhir
Indonesia
Semeru Hantam 204 Hektare Lahan Pertanian Warga, BNPB Ungkap Tiga Orang Luka Berat Terjebak Material Vulkanik
Untuk meringankan beban korban, BNPB telah menyalurkan berbagai bantuan logistik dan kebutuhan kelompok
Angga Yudha Pratama - Senin, 24 November 2025
Semeru Hantam 204 Hektare Lahan Pertanian Warga, BNPB Ungkap Tiga Orang Luka Berat Terjebak Material Vulkanik
Indonesia
Erupsi Gunung Semeru, BNPB Larang Warga Berwisata Melihat Letusan
Agar masyarakat tetap aman dan fokus pada pemulihan dan bantuan yang sedang berlangsung.
Dwi Astarini - Senin, 24 November 2025
Erupsi Gunung Semeru, BNPB Larang Warga Berwisata Melihat Letusan
Indonesia
Gunung Semeru Erupsi, DPR Minta Pemerintah Gerak Cepat Kurangi Risiko Bencana
DPR meminta pemerintah bergerak cepat untuk mengurangi risiko bencana. Hal itu melihat dampak dari erupsi Gunung Semeru.
Soffi Amira - Kamis, 20 November 2025
Gunung Semeru Erupsi, DPR Minta Pemerintah Gerak Cepat Kurangi Risiko Bencana
Indonesia
Gunung Semeru Catat 32 Kali Gempa hingga Hari ini, Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Sekitar Lokasi
Gunung Semeru mencatatkan 32 kali gempa hingga Kamis (20/11). Warga pun diminta untuk tidak beraktivitas di sekitar lokasi.
Soffi Amira - Kamis, 20 November 2025
Gunung Semeru Catat 32 Kali Gempa hingga Hari ini, Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Sekitar Lokasi
Bagikan