Penendang Sesajen di Gunung Semeru Divonis 10 Bulan Penjara

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 31 Mei 2022
Penendang Sesajen di Gunung Semeru Divonis 10 Bulan Penjara

Terdakwa Hadfana Firdaus mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan putusan secara virtual dari Lapas Kelas II-B Lumajang, Selasa (31/5/2022). ANTARA/Zumrotun Solichah

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Kasus seorang yang menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru sempat viral di media sosial pada awal Januari lalu.

Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pertengahan Januari 2022.

Hadfana Firdaus yang menjadi terdakwa dalam kasus menendang sesajen tersebut divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang lanjutan yang digelar secara virtual dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur, Selasa (31/5).

Baca Juga:

Penendang Sesajen Gunung Semeru Dituntut 7 Bulan Bui Denda Rp 50 Juta

Terdakwa mengenakan baju kemeja putih dengan rompi hijau saat mengikuti persidangan secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Lumajang dan ketua majelis hakim Bayu Prayitno membacakan putusan terdakwa divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan.

"Terdakwa divonis 10 bulan penjara dengan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan dan dipotong masa tahanan," kata hakim ketua Bayu Prayitno dalam persidangan, dikutip Antara.

Sementara Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio Erdinanda mengatakan, vonis yang dijatuhkan hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 7 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

"Untuk itu, JPU masih berpikir-pikir dan meminta waktu tujuh hari atas hukuman yang dijatuhkan terdakwa," katanya.

Baca Juga:

Respons Alissa Wahid Soal Perusakan Sesajen di Lokasi Bencana Gunung Semeru

JPU Kejari Lumajang, lanjut dia, masih bersifat pikir-pikir dan akan berkonsultasi dengan pimpinan terkait dengan hasil putusan tersebut karena ada perbedaan.

"Putusan yang dijatuhkan lebih berat dari JPU merupakan pertimbangan dari majelis hakim karena secara umun pertimbangannya sama dengan JPU. Mungkin majelis hakim punya pertimbangan khusus untuk menjatuhkan putusan yang berbeda dengan JPU," tuturnya.

Usai pembacaan vonis, hakim menyampaikan kepada terdakwa apakah menerima putusan tersebut atau melakukan banding, kemudian terdakwa pun menjawab pertanyaan hakim bahwa menerima vonis yang dijatuhkan tersebut.

"Saya terima vonis majelis hakim," kata Hadfana Firdaus singkat. (*)

Baca Juga:

Pria Penendang Sesajen Semeru di Tangkap di Bantul

#Gunung Semeru
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Semeru Kembali Erupsi, Ancaman Aliran Lahar Hingga 13 Kilometer Dari Puncak
Masyarakat tidak boleh melakukan aktivitas pada jarak 500 meter dari tepi sungai di sepanjang Besuk Kobokan, karena berpotensi terlanda perluasan awan panas dan aliran lahar hingga jarak 13 kilometer dari puncak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 13 Agustus 2025
Semeru Kembali Erupsi, Ancaman Aliran Lahar Hingga 13 Kilometer Dari Puncak
Indonesia
Gunung Semeru Meletus Berkali-kali Pagi Ini! Potensi Lahar Hujan dan Guguran Lava Mengancam Hingga Radius 13 Kilometer, Warga Diminta Waspada
Erupsi kelima terjadi pada pukul 10.03 WIB, tanpa visual letusan yang teramati
Angga Yudha Pratama - Selasa, 12 Agustus 2025
Gunung Semeru Meletus Berkali-kali Pagi Ini! Potensi Lahar Hujan dan Guguran Lava Mengancam Hingga Radius 13 Kilometer, Warga Diminta Waspada
Indonesia
Pagi-Pagi Gunung Semeru Sudah 5 Kali Batuk-Batuk, Tinggi Letusan Sampai 1 KM dari Puncak
Saat laporan itu dibuat, erupsi masih berlangsung.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 Juli 2025
Pagi-Pagi Gunung Semeru Sudah 5 Kali Batuk-Batuk, Tinggi Letusan Sampai 1 KM dari Puncak
Indonesia
Gunung Semeru Erupsi 5 Kali dalam Sehari, Ketinggian Letusan Bikin Merinding
Kolom abu teramati berwarna putih hingga kelabu dengan intensitas tebal ke arah utara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 18 Juli 2025
Gunung Semeru Erupsi 5 Kali dalam Sehari, Ketinggian Letusan Bikin Merinding
Indonesia
Semeru Dua Kali Erupsi, Warga Diminta tidak Beraktivitas di Radius 3 Km dari Kawah
Gunung Semeru masih berstatus Waspada atau Level II.
Dwi Astarini - Kamis, 17 Juli 2025
Semeru Dua Kali Erupsi, Warga Diminta tidak Beraktivitas di Radius 3 Km dari Kawah
Indonesia
Jalur Pendakian Semeru Ditutup 17-26 Agustus
Penutupan semua jalur pendakian Semeru itu diberlakukan sebagai bagian untuk menghormati perayaan kepercayaan warga Suku Tengger, Hari Raya Karo.
Wisnu Cipto - Rabu, 16 Juli 2025
Jalur Pendakian Semeru Ditutup 17-26 Agustus
Indonesia
Gunung Semeru Erupsi lagi Lontarkan Asap Setinggi 700 Meter, Masyarakat Diimbau Waspadai Potensi Awan Panas
Kolom abu teramati berwarna kelabu dengan intensitas tebal ke arah tenggara.
Dwi Astarini - Jumat, 11 Juli 2025
Gunung Semeru Erupsi lagi Lontarkan Asap Setinggi  700 Meter, Masyarakat Diimbau Waspadai Potensi Awan Panas
Indonesia
Gunung Semeru Erupsi Minggu Pagi, Tinggi Kolom Letusan Sekitar 600 Meter di Atas Puncak
Gunung Semeru masih berstatus Waspada, sehingga Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) memberikan sejumlah rekomendasi
Frengky Aruan - Minggu, 06 Juli 2025
Gunung Semeru Erupsi Minggu Pagi, Tinggi Kolom Letusan Sekitar 600 Meter di Atas Puncak
Indonesia
Gunung Semeru Meletus, Tinggi Kolom Letusan 1.000 Meter
Erupsi gunung tertinggi di Pulau Jawa tersebut terekam di seismograf dengan amplitudo maksimum 22 mm dan durasi 191 detik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 10 Juni 2025
Gunung Semeru Meletus, Tinggi Kolom Letusan 1.000 Meter
Indonesia
Gunung Semeru Catatkan 38 Kali Gempa Letusan pada Minggu, 8 Juni, Getaran Banjir Lahar Hujan hingga 4 Jam
Gunung Semeru masih berstatus waspada atau Level II,
Frengky Aruan - Senin, 09 Juni 2025
Gunung Semeru Catatkan 38 Kali Gempa Letusan pada Minggu, 8 Juni, Getaran Banjir Lahar Hujan hingga 4 Jam
Bagikan