Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pendatang Baru di Jakarta setelah Lebaran Tercatat 633 Jiwa pada 25 Maret

Dwi Astarini - Selasa, 31 Maret 2026

MERAHPUTIH.COM - PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mendata pendatang setelah Idul Fitri 2026/1447 Hijriah. Berdasarkan data Dukcapil DKI, jumlah pendatang di Jakarta tercatat mencapai 633 jiwa sejak 25 Maret 2026.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Denny Wahyu Haryanto mengatakan pendataan ini bertujuan memastikan setiap penduduk yang datang tercatat secara administratif dan terintegrasi dalam sistem data kependudukan.

"Mobilitas penduduk setelah Lebaran merupakan bagian dari dinamika kota metropolitan yang tidak dapat dihindari. Tantangan utamanya bukan pada jumlah pendatang, melainkan pada kemampuan pemerintah dalam memastikan setiap individu tercatat secara administratif," kata Denny, Selasa (31/3).

Pada 2026, jelas Denny, pendataan diperkuat melalui pemanfaatan dashboard pemantauan berbasis data secara real-time serta integrasi layanan digital melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). "Pendekatan ini memungkinkan pemantauan mobilitas penduduk dilakukan lebih cepat, akurat, dan responsif," ucapnya.

Untuk menjaga ketertiban administrasi kependudukan, setiap pendatang wajib melaporkan kedatangannya kepada pengurus RT/RW setempat paling lambat 1 x 24 jam setelah tiba di wilayah DKI Jakarta.

Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor SE/14/2026 dan diperkuat melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022. "Kewajiban tersebut menjadi fondasi penting untuk memastikan setiap pergerakan penduduk tercatat dengan baik sekaligus mendukung validitas data kependudukan," jelas Denny.

Baca juga:

BPS Laporkan Jumlah Penduduk Miskin dan Ketimpangan Turun Tipis di 2025



Denny menyebut pendataan pendatang tidak sekadar pencatatan administratif, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam perencanaan pembangunan kota. Data yang akurat dan mutakhir, tegas Denny, menjadi dasar dalam pengendalian pertumbuhan penduduk, penyusunan kebijakan sosial ekonomi, serta peningkatan ketepatan sasaran program layanan publik.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Dinas Dukcapil DKI akan menggelar sosialisasi dan layanan pendaftaran penduduk secara serentak di lima kota administrasi pada 6 dan 20 April 2026, serta di Kabupaten Kepulauan Seribu pada 1–2 April dan 29–30 April 2026. Pemantauan pendatang setelah lebaran 2026 dapat dilakukan secara real-time melalui dashboard resmi di laman www.kependudukancapil.jakarta.go.id.

Masyarakat dapat memilih submenu 'Pendatang Pasca Lebaran' untuk melihat data profil pendatang mulai H+1, atau memindai QR Code yang tersedia. Melalui penguatan pendataan berbasis data, Pemprov DKI berkomitmen mewujudkan tata kelola kependudukan yang tertib, adaptif, dan berkelanjutan.

"Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan kedatangan serta memastikan dokumen kependudukan sesuai domisili menjadi kunci utama dalam mendukung Jakarta sebagai kota global yang inklusif dan tertata," pungkasnya.(Asp)

Baca juga:

Pramono Anung Soroti Pendatang ‘Buta Jakarta’ Usai Lebaran, Disdukcapil Diminta Data

Baca Artikel Asli