Pendapatan Daerah Hilang Besar, Pemprov DKI Dorong Evaluasi Insentif Kendaraan Listrik

Jumat, 21 November 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengusulkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), untuk menghapus insentif pajak kendaraan listrik 0 persen.

Sayangnya, usulan pencabutan pajak kendaraan bermotor (PKB) 0 persen untuk kendaraan listrik tersebut belum dikabulkan Kemenkeu. Pasalnya, insentif kendaraan listrik telah diamanatkan dalam undang-undang.

Akibat adanya aturan pembebasan pajak kendaraan listrik itu, potensi pendapatan dari sektor PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dinilai hilang.

Berdasarkan hitungan Pemprov DKI, potensi pendapatan daerah yang hilang mencapai sekitar Rp 2 triliun.

“Kami sudah ke Dirjen Perimbangan Keuangan, melaporkan, mendiskusikan. Karena ini mandat undang-undang ya. Undang-Undang 1 (tahun) 2022. Jadi kan kalau (insentif) diubah, harus ngubah undang-undang. Nah, tampaknya agak berat,” kata Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo di Jakarta, Jumat (21/11).

Baca juga:

Insentif Pajak Kendaraan Listrik 0 Persen Bikin Pendapatan Jakarta Turun Rp 3 Triliun

Oleh sebab itu, Pemprov DKI tengah mencari alternatif kebijakan lain yang bisa diusulkan kepada Kemenkeu. Salah satunya meminta pemerintah pusat untuk meningkatkan dana transfer ke daerah pada APBD tahun berikutnya.

“Kan problem dari pajak kendaraan itu kita kekurangan dana, lalu untuk mengatasi dampak macet, dampak polusi dan sebagainya. Nah kalau itu kita mendapat dukungan dari pusat dalam bentuk misalnya dana transfer, tentu bisa mengkompensasi pajak yang hilang tadi,” ucap Prastowo.

Baca juga:

Kendaraan Listrik Makin Marak di Indonesia, DPR Dorong Pemerintah Optimalkan Potensi Bisnis Pergantian Baterai

Meski demikian, Pemprov DKI belum menetapkan nilai pendanaan yang akan diajukan sebagai kompensasi hilangnya pendapatan dari insentif kendaraan listrik tersebut.

Sebab, beban fiskal dari kebijakan insentif kendaraan listrik tidak hanya dirasakan Jakarta, melainkan juga daerah lainnya. Pemprov DKI menyerahkan keputusan penambahan dana transfer berdasarkan perhitungan pemerintah pusat.

“Kita enggak, kita nggak menyampaikan nilai, hanya menyampaikan informasi. Kita serahkan pada kebijaksanaan pusat. Tapi cepat lambat kan daerah lain akan terdampak. Kota-kota besar. Ini mesti diantisipasi menurut saya. Apalagi yang kapasitas fiskalnya sempit, kan bisa langsung terdampak. Karena pajak kendaraan itu kan termasuk tulang punggung penerimaan di semua daerah,” jelas dia. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan