Penangkapan Oknum Jaksa Oleh KPK, LSAK: Komitmen Kejaksaan untuk 'Sapu Bersih' Ternyata hanya Pencitraan dan Retorika

Senin, 22 Desember 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - PENANGKAPAN sejumlah oknum jaksa oleh KPK memicu perhatian luas publik akan kinerja institusi penegakan hukum. Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) A Hariri menilai insiden penangkapan yang terjadi menunjukkan institusi kejaksaan masih memiliki masalah.

"Komitmen Jaksa Agung ST Burhanuddin juga perlu dipertanyakan,'' tutur Hariri dalam keteranganya kepada wartawan di Jakarta dikutip Senin (22/12).

Menurut Hariri, janji Jaksa Agung untuk menyikat jaksa-jaksa nakal sebagai komitmen menjadi 'sapu bersih' menjadi sebatas retorika pencitraan. "Karena oknum yang terlibat persoalan jumlahnya cukup banyak,'' tutur Hariri.

Bukan hanya pada kasus penangkapan jaksa yang tengah ramai saat ini, banyak kasus-kasus jaksa bermasalah yang tidak betul-betul ditindak serius. "Hal ini memantik pertanyaan, apakah Jaksa Agung tidak menerima laporan yang sebenarnya dari bawahannya atau memang hanya merespons serius pada kasus-kasus tertentu yang hanya serius jadi sorotan publik,'' sebut Hariri.

Baca juga:

45 Jaksa Ditangkap Diduga Korupsi, ICW Soroti Kinerja Jaksa Agung


Aparat penegak hukum yang ditangkap aparat lainnya pasti akan berimbas pada hubungan kedua institusi ini. Maka itu, penegakkan hukum dan pembehan internal harus harus jadi lokus masing-masing.

Pada kasus jaksa yang ditangkap KPK, harusnya kasus itu tetap diusut tuntas oleh KPK. "Karena itu, publik kecewa atas pelimpahan kasus jaksa di Banten. Karena apa pun argumentasinya, penuntasan jaksa oleh kejaksaan sendiri hanya menunjukkan jaksa agung tidak ksatria," jelas Hariri.

Adapun pembehan internal kejaksaan menjadi bagian dari peran penting Presiden Prabowo Subianto. "Api dalam sekam di antara hubungan Kejagung dan KPK harus segera diantisipasi. Presiden harus adil memberlakukan semua lembaga penegak hukum tanpa pilih kasih," tutup Hariri.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Albertinus P Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Asis Budianto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Taruna Fariadi, sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Sabtu (20/12).

Adapun untuk OTT KPK di Banten, KPK menyerahkan jaksa yang terjaring ke Kejagung karena Kejagung sudah lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) kasusnya dan menetapkan jaksa itu sebagai tersangka.(knu)



Baca juga:

2 Jaksa HSU Diduga Terima Uang Rp 1,13 Miliar dari Kasus Pemerasan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan