Penanganan Bencana Asap Dinilai Langgar Aturan

Selasa, 27 Oktober 2015 - Luhung Sapto

MerahPutih Peristiwa - Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan bahwa penanganan bencana kabut asap akibat kebakaran di Sumatera dan Kalimantan dengan cara kanalisasi dan pembuatan embung tidak efektif. Apalagi, cara tersebut melanggar aturan PP No 71/2014.

"Cara yang dibuat itu tidak akan terisi air. Soalnya elevasi muka air lebih rendah daripada elevasi muka tanah," kata Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah, Muhjidin Mawardi saat konferensi pers di kantor PP Muhammdiyah, Jalan Cik Ditiro, Yogyakarta, Selasa (27/10).

Sebelumnya, ia juga menyatakan upaya pemerintah menanggulangi bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) belum maksimal. Dampak bencana asap yang telah menembus negara tetangga ini diperkirakan akan menjadi pembahasan lembaga dunia terkait iklim. Dia memperkirakan, Indonesia akan didenda terkait penyebaran asap. 

Muhjidin menjelaskan, bukan tidak mungkin Indonesia akan terkena denda oleh dunia. Pasalnya, Indonesia telah merativikasi Protokol Tokyo untuk turut menjaga lingkungan dan iklim dunia. "Besarannya bisa triliunan," imbuhnya.

Menurut Muhjidin, kebakaran hutan merupakan cerminan birokrasi pemerintah, baik daerah maupun pusat. Dia menambahkan, cerminan tersebut cenderung koruptif. (fre)

BACA JUGA: 

  1. Pemerintah Bisa Didenda Triliunan akibat Kabut Asap
  2. Perusahaan Sawit Tanpa HGU Berada di Balik Pembakaran Hutan
  3. Pungutan CPO Berdampak Terhadap Kenaikan Harga Sawit
  4. BPDP Tangkis Tudingan Perkebunan Sawit Dikuasai Asing
  5. Marak Kebakaran, Dirut BPDP Ingin Perkebunan Sawit Diperluas

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan