Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berakhir Agustus 2025, Cek Syaratnya

Kamis, 12 Juni 2025 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Kepala Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, membantah program pemutihan denda pajak kendaraan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta.

Sebelumnya, ada informasi bawah pemutihan pajak hanya dilaksanakan selama satu hari, yakni 22 Juni 2025 atau bertepatan dengan HUT DKI Jakarta.

Lusiana menyebutkan, pemutihan denda pajak kendaraan ini mulai berlaku pada Sabtu (14/6) hingga Agustus 2025.

"Ini diberikan dalam rangka hari ulang tahun (HUT) DKI Jakarta dan ulang Tahun RI sampai dengan Agustus 2025," kata Lusiana saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (12/6).

Baca juga:

Pemprov DKI Sanksi 6 Mobil Tak Lolos Uji Emisi, Ada yang Didenda Rp 15 Juta

Lusiana juga menambahkan, persyaratan yang diperlukan tetap sama, yakni pembayaran pajak kendaraan, di mana tunggakan harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda.

"Dengan adanya insentif (pemutihan pajak) ini hanya membayarkan pokoknya saja," bebernya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana menggelar program pemutihan pajak dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta ke-498.

"Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar pajak," kata Pramono di Jakarta, Rabu (11/6).

Baca juga:

Ramaikan HUT Jakarta ke-498, Ancol Gratiskan Tiket Masuk Mulai 17.00 WIB

Menurutnya, akan ada beberapa acara lain yang digelar Pemprov DKI Jakarta sebagai bagian dari rangkaian perayaan HUT Jakarta.

"Karena pada tanggal itu kita akan ada beberapa acara yang memang sedang dirancang secara detail. Mulai pagi kita acara dulu, kemudian ada acara kebudayaan, acara dengan dubes-dubes, dan malamnya acara riang gembira," pungkasnya. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan