Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berakhir Agustus 2025, Cek Syaratnya


Pemprov DKI Jakarta bebaskan denda pajak saat HUT Jakarta. Foto: MerahPutih.com/Didik
MerahPutih.com - Kepala Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, membantah program pemutihan denda pajak kendaraan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta.
Sebelumnya, ada informasi bawah pemutihan pajak hanya dilaksanakan selama satu hari, yakni 22 Juni 2025 atau bertepatan dengan HUT DKI Jakarta.
Lusiana menyebutkan, pemutihan denda pajak kendaraan ini mulai berlaku pada Sabtu (14/6) hingga Agustus 2025.
"Ini diberikan dalam rangka hari ulang tahun (HUT) DKI Jakarta dan ulang Tahun RI sampai dengan Agustus 2025," kata Lusiana saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (12/6).
Baca juga:
Pemprov DKI Sanksi 6 Mobil Tak Lolos Uji Emisi, Ada yang Didenda Rp 15 Juta
Lusiana juga menambahkan, persyaratan yang diperlukan tetap sama, yakni pembayaran pajak kendaraan, di mana tunggakan harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda.
"Dengan adanya insentif (pemutihan pajak) ini hanya membayarkan pokoknya saja," bebernya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana menggelar program pemutihan pajak dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta ke-498.
"Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar pajak," kata Pramono di Jakarta, Rabu (11/6).
Baca juga:
Ramaikan HUT Jakarta ke-498, Ancol Gratiskan Tiket Masuk Mulai 17.00 WIB
Menurutnya, akan ada beberapa acara lain yang digelar Pemprov DKI Jakarta sebagai bagian dari rangkaian perayaan HUT Jakarta.
"Karena pada tanggal itu kita akan ada beberapa acara yang memang sedang dirancang secara detail. Mulai pagi kita acara dulu, kemudian ada acara kebudayaan, acara dengan dubes-dubes, dan malamnya acara riang gembira," pungkasnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pemprov DKI Laporkan 50.000 Sambungan Baru Air Bersih di Jakarta sepanjang 2025

DPRD DKI Desak Pemprov Buat Strategi Khusus untuk Pangan Jelang Nataru, Jangan Sampai Warga Kekurangan Stok Beras Hingga Daging

Tinjau RSUD Budi Asih, Gubernur Pramono Janji Tingkatkan Kualitas Layanan Kesehatan

Gubernur Pramono Ubah Status Hukum PAM Jaya Jadi Perseroda, Pengamat Kebijakan Publik: Tidak Betentangan dengan ketentuan Hukum

Pelican Crossing Terpasang di Stasiun Cikini, Gubernur Pramono: Tak Perlu Lagi Memutar Terlalu Jauh

'Pelican Crossing' Mulai Diuji Coba dengan Pengawasan Dishub-Satpol PP, Anak Buah Pramono Beri Himbauan Begini

Pramono Tegaskan Lokasi Baru Pedagang Pasar Burung Barito Tempat Berhenti Banyak Orang

KJP Plus tak Bisa Dicairkan Tiap Bulan, Pramono Ungkap Alasannya

Lahan Terbatas, Hunian Vertikal Kini Berubah Jadi Kebutuhan Mendesak di Jakarta

Pramono Heran Ada Isu Kenaikan Tarif Parkir di Jakarta, Tegaskan Hanya Bahas Pembayaran Non-tunai
