Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berakhir Agustus 2025, Cek Syaratnya
Pemprov DKI Jakarta bebaskan denda pajak saat HUT Jakarta. Foto: MerahPutih.com/Didik
MerahPutih.com - Kepala Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, membantah program pemutihan denda pajak kendaraan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta.
Sebelumnya, ada informasi bawah pemutihan pajak hanya dilaksanakan selama satu hari, yakni 22 Juni 2025 atau bertepatan dengan HUT DKI Jakarta.
Lusiana menyebutkan, pemutihan denda pajak kendaraan ini mulai berlaku pada Sabtu (14/6) hingga Agustus 2025.
"Ini diberikan dalam rangka hari ulang tahun (HUT) DKI Jakarta dan ulang Tahun RI sampai dengan Agustus 2025," kata Lusiana saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (12/6).
Baca juga:
Pemprov DKI Sanksi 6 Mobil Tak Lolos Uji Emisi, Ada yang Didenda Rp 15 Juta
Lusiana juga menambahkan, persyaratan yang diperlukan tetap sama, yakni pembayaran pajak kendaraan, di mana tunggakan harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda.
"Dengan adanya insentif (pemutihan pajak) ini hanya membayarkan pokoknya saja," bebernya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana menggelar program pemutihan pajak dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta ke-498.
"Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar pajak," kata Pramono di Jakarta, Rabu (11/6).
Baca juga:
Ramaikan HUT Jakarta ke-498, Ancol Gratiskan Tiket Masuk Mulai 17.00 WIB
Menurutnya, akan ada beberapa acara lain yang digelar Pemprov DKI Jakarta sebagai bagian dari rangkaian perayaan HUT Jakarta.
"Karena pada tanggal itu kita akan ada beberapa acara yang memang sedang dirancang secara detail. Mulai pagi kita acara dulu, kemudian ada acara kebudayaan, acara dengan dubes-dubes, dan malamnya acara riang gembira," pungkasnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Antisipasi Ancaman Banjir Rob, Pemprov DKI Siagakan Drone Pemantau Got Sampai Melibatkan 560 Pompa Permanen untuk 7 Wilayah Rawan
Pohon Tua di Jakarta Berubah Jadi 'Malaikat Pencabut Nyawa' Saat Hujan Ekstrem, DPRD Desak Pemangkasan 62 Ribu Pohon Sebelum Korban Berjatuhan Lagi
Pedagang Eks Barito Wajib Tahu! Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Jika Mau Punya Kios di SFK Lenteng Agung, Satu KK Hanya Boleh Satu Kios
Air Laut Mau 'Ngelunjak' ke Daratan, Dinas SDA DKI Siapkan Ribuan Pompa dan Pasukan Biru di Pesisir Jakarta
Tanggul Baswedan Jebol, Gubernur Pramono Anung Siapkan Dua Jurus Jitu Penyelamatan Jati Padang
Siaga 'Banjir Akbar'! Selain Curah Hujan Lokal, Limpasan Air dari Puncak Hingga Fenomena Bulan Purnama Jadi Ancaman Serius Jakarta
Pemprov DKI Mulai Besok Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Besar-besaran Sampai 10 November 2025
21 Perusahaan Top Jakarta Termasuk BUMD Tawarkan 107 Posisi Eksklusif di Job Fair Disabilitas 2025, Simak Syaratnya
Penyesuaian Tarif Transjakarta Diperlukan, Dishub DKI: Belum Ada Kenaikan, Menunggu Surat Gubernur
Pemprov DKI Gunakan Dana BTT untuk Perbaiki 8 Tanggul Roboh dan Longsor di Jakarta