Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pemprov DKI Tutup 34 Perusahaan yang Melanggar PSBB

Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 April 2020

Merahputih.com - Pemprov DKI Jakarta telah menutup sementara operasional 34 perusahaan di wilayah ibu kota, karena melanggar aturan dalam penerapan Pembatasan Sosiial Berskala Besar (PSBB).

"34 perusahaan ditutup hingga PSBB selesai, yaitu 23 April 2020," kata Kepala Disnakertrans DKI, Andri Yansyah kepada wartawan, Selasa (21/4).

Baca Juga:

Anies Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Nekat Beroperasi Saat PSBB

Perusahaan itu menyebar di lima wilayah. Untuk Jakarta Pusat sebanyak 9 perusahaan, Jakarta Barat mencapai 14 perusahaan, Jakarta Utara 4 perusahaan, dan Jakarta Selatan ada 6, dan 1 di Jakarta Timur.

Andri meminta kepada seluruh perusahaaan yang tidak diizinkan buka saat masa PSBB untuk mematuhi aturan dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020. Sebab, lanjut dia, kini tingkat penyebaran virus corona di DKI sudah amat mengkhawatirkan.

Berdasarkan Pergub 33/2020 ada 10 sektor yang diizinkan buka selama PSBB. Satu, kesehatan. Dua, bahan pangan, makanan dan minuman. Tiga, energi. Empat, komunikasi dan teknologi informasi. Lima, keuangan.

Kemudian keenam, logistik. Tujuh, konstruksi. Delapan, industri strategis. Sembilan, pelayanan dasar dan utilitas publik, serta industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau obyek tertentu. Sepuluh adalah sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.

Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahjono memimpin patroli pencegahan penyebaran COVID-19 di Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah)
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahjono memimpin patroli pencegahan penyebaran COVID-19 di Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah)

Selain perusahaan yang ditutup, ada 44 pelaku usaha yang hanya diberi peringatan, karena mereka mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian.

"Kita serahkan ke Kementerian Perindustrian untuk menerapkan sanksinya. Tugas kita hanya melakukan pembinaan dan pelaporan saja," jelasnya.

Tak hanya itu, Pemda DKI juga memberi peringatan terhadap 203 tempat kerja yang dikecualikan, tapi tidak menerapkan protokol kesehatan yang diatur di dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020.

"Perusahaan itu tersebar di Jakarta Pusat ada 58 perusahaan, 33 Jakarta Barat, 29 Jakarta Utara, 31 Jakarta Timur, 48 Jakarta Selatan, dan 4 Kepulauan Seribu," ungkapnya.

Baca Juga:

Pengendara Bandel Langgar PSBB Jakarta Nyaris Tembus 7 Ribu

Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengungkapkan, kebijakan penutupan ini sifatnya hanya sementara, yakni sampai 23 April 2020 mendatang.

"(Ditutup sementara) Sampai 23 April. PSBB kan sampai tanggal 23," kata Arifin. (Asp)

Baca Artikel Asli