Anies Segera Cabut Izin Operasi Perusahaan yang Beroperasi Saat PSBB

Gubernur Anies tetap larang ojol bawa penumpang selama PSBB (MP/Asropih)
Merahputih.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bakal memberi sanksi pencabutan izin bila masih ada perusahaan di Jakarta yang beroperasi saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kita akan berikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan yang tetap beroperasi di saat PSBB ini dilaksanakan," kata Anies saat penandatangan MoU dengan PMI dan Eijkman terkait kerja sama upaya pembuatan antibodi dari plasma untuk penanganan corona di Markas Pusat PMI, Jl. Gatot Subrot, Jakarta Selatan, Rabu (15/4).
Baca Juga:
Anies menerangkan, ada 10 sektor yang diizinkan beroperasi saat pemberlakuan PSBB. Yakni kesehatan, bahan pangan serta makanan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi dan keuangan.
Ada pula logistik, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik, industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau obyek tertentu dan sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari
"Bila tidak termasuk di dalam perusahaan yang dikecualikan, maka atur agar karyawan bekerja di rumah," terang dia.
Anies mengatakan, bila perusahaan yang tak dikecualikan masih tetap bandel beroperasi pasti berimbas pada penumpukan penumpang di transportasi umum, Kereta Rel Listrik (KRL).
"Selama perusahaan tetap beroperasi, maka kendaraan umum juga akan penuh," terang Anies.

Orang nomor satu di Jakarta ini kembali memastikan, Pemprov DKI akan menutup perusahaan yang tidak tertib dalam pemberlakukan PSBB dengan mempekerjakan pegawainya saat aturan itu dilaksanakan.
"Kita melindungi semuanya dengan cara mengurangi aktivitas, dengan cara berada di rumah. Saya betul-betul berharap ini ditaati, sehingga kami tidak harus memberikan sanksinya," tetang Anies.
Adapun dari laporan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di hari kelima PSBB atau Selasa (14/4) kemarin masih ada sejumlah perusahaan yang tetap beroperasi. Said pun meminta Anies untuk menindak tegas perusahaan yang melanggar itu.
Perusahaan-perusahaan di DKI yang masih beroperasi Selasa Kemarin adalah PT. Cokro TBK (Manufactur) di Kawasan Industri Pulogadung, PT. Sayap Mas Utama di Cakung, PT. Herlina Indah, PT. Bintang Toejdjo di Kawasan, PT KIM kawasan Pulogadung, PT DNP Pulogadung, PT. Kaho, PT. Dragon, PT Hainan.
Baca Juga:
Permenhub Terkait Ojol Dianggap Berbahaya dan Terkesan Plin-Plan
Sementara KBN cakung masih tetap produksi dan tidak meliburkan pabriknya. Sebagian pabrik garmen pun masih berproduksi.
PT AHM sebagian masuk kerja terutama bagian pengiriman. Kemudian AOP - PT Nusa Metal, di daerah Ancol masih masuk sebagian besar pabrik Garment dan ekspedisi. (Asp)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat

COVID-19 di Tiongkok Meninggi, 164 Orang Meninggal dalam Sebulan

Biaya Pasien COVID-19 Masih Ditanggung Pemerintah Meski PPKM Dicabut
