Anies Segera Cabut Izin Operasi Perusahaan yang Beroperasi Saat PSBB

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 15 April 2020
Anies Segera Cabut Izin Operasi Perusahaan yang Beroperasi Saat PSBB

Gubernur Anies tetap larang ojol bawa penumpang selama PSBB (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bakal memberi sanksi pencabutan izin bila masih ada perusahaan di Jakarta yang beroperasi saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kita akan berikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan yang tetap beroperasi di saat PSBB ini dilaksanakan," kata Anies saat penandatangan MoU dengan PMI dan Eijkman terkait kerja sama upaya pembuatan antibodi dari plasma untuk penanganan corona di Markas Pusat PMI, Jl. Gatot Subrot, Jakarta Selatan, Rabu (15/4).

Baca Juga:

Lawan Aturan Luhut, Anies Larang Ojol Angkut Penumpang

Anies menerangkan, ada 10 sektor yang diizinkan beroperasi saat pemberlakuan PSBB. Yakni kesehatan, bahan pangan serta makanan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi dan keuangan.

Ada pula logistik, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik, industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau obyek tertentu dan sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari

"Bila tidak termasuk di dalam perusahaan yang dikecualikan, maka atur agar karyawan bekerja di rumah," terang dia.

Anies mengatakan, bila perusahaan yang tak dikecualikan masih tetap bandel beroperasi pasti berimbas pada penumpukan penumpang di transportasi umum, Kereta Rel Listrik (KRL).

"Selama perusahaan tetap beroperasi, maka kendaraan umum juga akan penuh," terang Anies.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan di Balai Kota (Foto: antaranews)

Orang nomor satu di Jakarta ini kembali memastikan, Pemprov DKI akan menutup perusahaan yang tidak tertib dalam pemberlakukan PSBB dengan mempekerjakan pegawainya saat aturan itu dilaksanakan.

"Kita melindungi semuanya dengan cara mengurangi aktivitas, dengan cara berada di rumah. Saya betul-betul berharap ini ditaati, sehingga kami tidak harus memberikan sanksinya," tetang Anies.

Adapun dari laporan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di hari kelima PSBB atau Selasa (14/4) kemarin masih ada sejumlah perusahaan yang tetap beroperasi. Said pun meminta Anies untuk menindak tegas perusahaan yang melanggar itu.

Perusahaan-perusahaan di DKI yang masih beroperasi Selasa Kemarin adalah PT. Cokro TBK (Manufactur) di Kawasan Industri Pulogadung, PT. Sayap Mas Utama di Cakung, PT. Herlina Indah, PT. Bintang Toejdjo di Kawasan, PT KIM kawasan Pulogadung, PT DNP Pulogadung, PT. Kaho, PT. Dragon, PT Hainan.

Baca Juga:

Permenhub Terkait Ojol Dianggap Berbahaya dan Terkesan Plin-Plan

Sementara KBN cakung masih tetap produksi dan tidak meliburkan pabriknya. Sebagian pabrik garmen pun masih berproduksi.

PT AHM sebagian masuk kerja terutama bagian pengiriman. Kemudian AOP - PT Nusa Metal, di daerah Ancol masih masuk sebagian besar pabrik Garment dan ekspedisi. (Asp)

#Virus Corona #Pasien Corona #Penyakit Corona
Bagikan

Berita Terkait

Dunia
Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Virus baru ini berasal dari subgenus merbecovirus, yang juga termasuk virus penyebab Middle East Respiratory Syndrome (MERS).
Dwi Astarini - Jumat, 21 Februari 2025
 Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Dunia
COVID-19 di Tiongkok Meninggi, 164 Orang Meninggal dalam Sebulan
Kasus positif COVID-19 di Tiongkok memuncak lagi.
Zulfikar Sy - Selasa, 13 Juni 2023
COVID-19 di Tiongkok Meninggi, 164 Orang Meninggal dalam Sebulan
Indonesia
Biaya Pasien COVID-19 Masih Ditanggung Pemerintah Meski PPKM Dicabut
Pemerintah secara resmi mengumumkan pencabutan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Mula Akmal - Jumat, 30 Desember 2022
Biaya Pasien COVID-19 Masih Ditanggung Pemerintah Meski PPKM Dicabut
Bagikan