Pemprov DKI Tegaskan Pengajuan Banding Putusan Banjir Mampang Bukan Pencitraan

Kamis, 10 Maret 2022 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding pada putusan PTUN Jakarta soal penanganan banjir di Kali Mampang. Putusan tersebut menyebut bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus melakukan pengerukan Kali Mampang sampai dengan Pondok Jaya.

Pemerintah DKI menyangkal langkah banding atas kekalahan perkara banjir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta ada kaitannya dengan citra Gubernur Anies Baswedan.

"Enggak ada hubungannya dengan pencitraan, masa urusan Kali Mampang saja jadi pencitraan," kata Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Kamis (10/3).

Baca Juga:

Anies Ajukan Banding atas Kekalahan Putusan Banjir Mampang

Riza menegaskan, pengerukan Kali Mampang dan sungai lainnya merupakan pekerjaan rutin Pemda DKI dalam upaya penanganan banjir Jakarta.

Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta ini pun mengatakan, banding yang dilakukan Gubernur Anies ini merupakan hal yang biasa.

"Kami enggak ada masalah ya. Kami pernah banding dan pernah juga tidak banding," ucapnya.

"Kan ada kasus-kasus sebelumnya kami juga enggak banding yah," sambungnya.

Sebelumnya, Ketua fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menganggap, tindakan Gubernur Anies Baswedan melakukan banding atas gugatan pengerukan kali Mampang, Jakarta Selatan bagian dari pencitraan.

Baca Juga:

JHL Group Berikan Bantuan bagi Warga Korban Banjir Desa Panimbang

Gembong pun menyayangkan Anies yang mengajukan banding. Pasalnya, tindakan itu justru disebutnya malah mengorbankan kepentingan masyarakat khususnya para korban banjir.

"Itu kan hanya sekadar untuk pencitraan yang dilakukan oleh Anies dan mengakibatkan atau mengorbankan masyarakat banyak. Itu enggak boleh," ujar Gembong saat dikonfirmasi, Rabu (9/3). (Asp)

Baca Juga:

2.298 Rumah Warga Terdampak Banjir di Kota Serang

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan