MerahPutih.com - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, Pemprov tengah merancang peraturan gubernur (pergub) untuk melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Arifin menerangkan, pergub itu dibuat oleh Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Pemprov DKI. Ditargetkan regulasi itu akan selesai dalam dua hari ke depan.
Baca Juga:
Dapat Kucuran Rp3 Triliun, BNPB Diminta Sediakan Alat PCR dan Rapid Test dalam Jumlah Banyak
"Kegiatan yang direncanakan itu dibahas di Gugus Tugas. Enggak lama, satu dua hari saja (pergub selesai)," ujar Arifin saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/4).
Arifin juga mengklaim bahwa Pemda DKI selama ini sudah terlibat dalam melaksanakan pencegahan penyebaran virus corona. Salah satunya melakukan penutupan tempat hiburan hingga 19 April 2020 mendatang.
"Kita jaga yang namanya jaga jarak diri. Ini harus jadi perhatian kita semua. Polisi juga sudah ada maklumat kapolri. Penanganan hukumnya polisi beberapa hari lalu sudah menerapkan beberapa tersangka terhadap pelanggaran yang sudah disampaikan oleh pemerintah supaya masyarakat mentaati," jelasnya.
Seperti diketahui, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menyetujui permohonan Gubernur Anies Baswedan mengenai pengajuan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota.
Baca Juga:
Jakarta Berlakukan PSBB, Ganjar: Saya Pilih Gerakan 35 Juta Masker
DKI Jakarta bisa menerapkan PSBB di wilayahnya demi menghentikan rantai penyebaran corona. Pembatasan itu meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan dan fasilitas umum, hingga moda transportasi.
Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni mengatakan, pemohonan PSBB Anies ditanda tangani Terawan pada Senin (6/4) malam kemarin.
"Sudah. DKI itu mengajukan yang pertama kalau tidak salah. Sudah ditandatangani tadi malam," kata Busroni saat dikonfirmasi, Selasa (7/4). (Asp)
Baca Juga:
Paling Banyak di Jakarta, Hanya NTT dan Gorontalo yang Belum Terjamah COVID-19